Palembang, Pelita Sumsel- Pelaku M Emir Yunika (32) seorang residivis kasus narkoba kembali ditangkap tim Satres narkoba Polrestabes Palembang. Pelaku ditangkap saat berada di rumah susun blok 16 lantai l.
Dari pengakuan pelaku Emir dirinya kembali nekat mengedarkan sabu dengan berat brutto 1,193 gram dan diupah Rp 10 juta oleh seorang pria yang saat ini masih DPO.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengatakan ditangkapnya pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang dimana ada transaksi Narkoba jenis Shabu di jalan Kol Achmad Badaruddin, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, tepatnya di rumah susun (rusun) lantai 1 blok 16, pada Senin (14/10/2024) siang.
“Kemudian anggota Satres Narkoba melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku M Emir Yunika. Saat digeledah, anggota mendapati Shabu yang telah dipecah dalam plastik klip bening untuk siap di edarkan, totalnya 1,39 gram,” ungkap Kapolrestabes
Diterangkan Kombes Pol Harryo, usai berhasil menangkap pelaku dan barang bukti, anggota Satres Narkoba melakukan pengembangan. Kemudian dari keterangan pelaku, dihari yang sama anggota langsung menuju lokasi kedua yang berada di jalan Perumahan Griya Risqi Borang, Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Di lokasi tersebut, menurut Kombes Pol Harryo, anggota menemukan barang bukti Narkoba jenis Shabu-shabu yang dibungkus plastik warna hijau merek Guanyinwang seberat 1,054 gram.
“Jadi barang bukti dilokasi kedua itu, merupakan rumah yang sedang dalam pembangunan yang belum selesai. Barang bukti Shabu ada disana, yang sebelumnya diletakkan oleh seseorang yang masih dalam penyelidikan kita, karena keburu kabur sebelum dilakukan penggerebekan,” terangnya.
Atas penemuan tersebut, Satres Narkoba Polrestabes Palembang, berhasil mengamankan Narkoba jenis Shabu-shabu dengan total 1,193 gram. Selain itu, di lokasi kedua juga anggota mengamankan barang bukti 1 buah paper bag merk Hagia Sophia warna hitam, 1 buah bal plastik klip bening, 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak silver, 1 buah pipet yang ujungnya runcing dan 1 buah sendok plastik warna putih.
“Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau diatas 20 tahun penjara,” tegasnya
Masih kata anggota Polri dengan lambang melati tiga dipundaknya ini, dari pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, bahwa barang bukti Narkoba jenis Shabu-shabu tersebut berasal dari luar Negeri, masuk ke Provinsi Riau dan masuk lagi ke wilayah Sumatera khususnya Kota Palembang.
“Menurut keterangan pelaku, dirinya mendapat upah sebesar Rp 10 juta dari seseorang yang diduga bandar, jika berhasil mengambil barang tersebut untuk di edarkan,” tuturnya.
Ditempat yang sama, pelaku M Emir Yunika mengaku terpaksa mengedarkan barang haram tersebut karena didesak kebutuhan ekonomi.
“Saya butuh uang, karena setelah keluar dari penjara tidak ada pekerjaan. Saya dijanjikan upah Rp 10 juta, untuk menjemput barang Narkoba itu, tapi keburu ditangkap,” tutupnya.