Sidang Lanjutan Gugatan Sisa Pembayaran Proyek, Masuk Pokok Perkara 

waktu baca 2 menit
Rabu, 30 Okt 2024 16:59 0 33 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel- Sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan penggugat atas nama Arifia Hamdani melalui kuasa hukumnya, menggugat tergugat Herman Deru di pengadilan negeri kelas lA Palembang, Rabu (30/10/2024).

 

Dalam gugatan tersebut penggugat Arifia Hamdani menggugat tergugat Herman Deru terkait sisa pembayaran proyek pembangunan villa gandus Palembang senilai Rp 4.773.358.000.

 

Di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Eduward SH, tim kuasa hukum penggugat maupun tergugat hadir di sidang dengan agenda pembacaan gugatan.

 

Dalam sidang hakim Eduward SH MH, mengatakan hari ini membahas tentang mediasi tergugat dan meminta tergugat di hadirkan prinsipal biar adanya negosiasi antara prinsipal sama prinsipal, tetapi dari pihak tergugat tidak menghadirkan, diketahui sidang minggu lalu penggugat yang mengejar tanda tangan tergugat.

 

“Berarti tergugat menggabungkan antara umum dan pribadi seharusnya tidak boleh karena ini menyangkut  pribadi. Tergugatkan, belum terpilih maka tergugat sebaiknya menunjukkan kepribadian dia memberikan contoh yang baik terhadap masalah hukum,” tegas hakim

 

Usai sidang kuasa hukum penggugat Mutiara RZ, mengatakan agenda hari ini pembacaan gugatan karena sudah masuk dalam pokok perkara.

 

“Sudah masuk dalam pokok perkara, untuk sidang pekan depan dengan agenda jawaban dari pihak tergugat,” kata Mutiara

 

Mutiara menjelaskan, bahwa hubungan kerja antara kliennya dan HD bermula pada tahun 2018, dan proyek tersebut selesai pada 2021.

 

“Tergugat memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan sisa pembayaran sebesar Rp 4,7 miliar dari total nilai proyek Rp 11 miliar, yang mencakup pembangunan Villa Gandus dan berbagai fasilitas di dalamnya,” ungkap Mutiara

 

Sementara itu tim kuasa hukum tergugat saat akan diwawancarai enggan memberikan komentar.

 

Sebelumnya pada sidang beberapa waktu lalu tim kuasa hukum tergugat Welly Angga Nugraha, menyatakan bahwa proses mediasi akan dilanjutkan sesuai jadwal pengadilan, dan isi gugatan akan lebih jelas setelah sidang berikutnya.

 

“Untuk mediasi, kita akan menunggu proses dari pengadilan. Mengenai permintaan penggugat untuk menghadirkan frensifel, jika diminta oleh pengadilan, kami akan berkoordinasi apakah itu memungkinkan atau tidak,” tutup Welly.

LAINNYA