Korupsi LRT Sumsel Kejati Periksa Tersangka Direktur PT Perentjana Djaja

waktu baca 2 menit
Kamis, 24 Okt 2024 19:35 0 41 Redaktur Romadon

 

 

Palembang, Pelita Sumsel- BHW Direktur utama PT Perentjana Djaja diperiksa sebagai tersangka dan saksi oleh tim pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, pada 23 Oktober 2024.

 

Tersangka BHW diperiksa terkait dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020 yang estimasi rugikan negara Rp 1,3 triliun.

 

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan pada kemarin 23 Oktober 2024 tim penyidik pidsus memeriksa BHW sebagai saksi dan tersangka dugaan korupsi tersebut.

 

“Pemeriksaan sebagai saksi sekaligus tersangka dilakukan dari jam 13.00 Wib sampai dengan selesai,” kata Vanny Selasa (15/10/2024).

 

Vanny juga menyatakan, selain diperiksa sebagai saksi, tersangka juga ditanyai kurang lebih 30 pertanyaan oleh penyidik pidsus.

 

“Ada sekitar 30 pertanyaan ditanyai penyidik kepada tersangka BHW Direktur utama PT Perentjana Djaja,” tegas Vanny

 

Diketahui sebelumnya beberapa waktu lalu tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan empat tersangka berinisial T selaku kepala divisi ll PT Waskita karya, UH selaku kepala gedung ll PT Waskita karya, SAP kepala divisi gedung ll PT Waskita karya dan BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja.

 

Keempatnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel, kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020 yang estimasi rugikan negara Rp 1,3 triliun.

LAINNYA