A Damenta Minta Pendamping Kejari Terkait Pencegahan Penyalahgunaan Kewenangan, Anggaran, dan Program
Sebagai langkah preventif agar tidak ada persoalan hukum, terkhusus di bidang perdata dan tata usaha negara, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengadakan kerja sama hukum dengan Kejaksaan Negeri Palembang.
Palembang, Pelita Sumsel – Kerja sama ditandai dengan penandatanganan Nota kesepahaman memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Pj Wali Kota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta, dan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin, SH, MH, di Hotel Arista, Rabu (23/10/2024).
Pj Wali Kota Palembang, A Damenta mengatakan, kerja sama ini merupakan landasan kerja dalam bentuk kolaborasi, koordinasi, agar tidak ada persoalan hukum, terkhusus di bidang perdata dan tata usaha negara.
Baik dalam pengadilan atau litigasi maupun luar pengadilan atau non litigasi.
“Kita minta kepada pak Kejari agar program-program kita ini dimitigasi sejak awal, agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, anggaran, program dan lain sebagainya,” ujar Damenta, diwawancarai usai acara.
Ia menyebut kerja sama ini dapat memberikan hal positif untuk kepentingan masyarakat Palembang, karena Kejari bisa membantu dan mengarahkan terkait dengan perencanaan dan pekerjaan.
“Kerja sama ini merupakan kelanjutan kerja sama tahun-tahun sebelumnya antara Pemkot dengan Kejari Palembang,” ujar Damenta pula.
Adapun kerja sama bisa diperbarui setiap tahun atau sesuai kebutuhan.
Sementara itu, Kejari Palembang, Hutamrin, S.H, M.H, menyampaikan, sebagai jaksa pengacara negara, secara keperdataan, pihaknya memberikan saran hukum (Legal Opinion) dan pendampingan hukum (Legal Asistant) kepada Pemkot Palembang, baik di dalam (litigasi) maupun luar pengadilan (non litigasi).
“Jadi, kita bisa kasih input ke Pemkot. Pak, secara hukum aturannya begini, begini. Kami mengawasi. Kalau mereka (Pemkot , red) melanggar, silahkan saja, ada sanksi hukumnya,” ujar Hutamrin Sebagai langkah preventif agar tidak ada persoalan hukum, terkhusus di bidang perdata dan tata usaha negara, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengadakan kerja sama hukum dengan Kejaksaan Negeri Palembang.
Kerja sama ditandai dengan penandatanganan Nota kesepahaman memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Pj Wali Kota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta, dan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin, SH, MH, di Hotel Arista, Rabu (23/10/2024).
Pj Wali Kota Palembang, A Damenta mengatakan, kerja sama ini merupakan landasan kerja dalam bentuk kolaborasi, koordinasi, agar tidak ada persoalan hukum, terkhusus di bidang perdata dan tata usaha negara.
Baik dalam pengadilan atau litigasi maupun luar pengadilan atau non litigasi.
“Kita minta kepada pak Kejari agar program-program kita ini dimitigasi sejak awal, agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, anggaran, program dan lain sebagainya,” ujar Damenta, diwawancarai usai acara.
Ia menyebut kerja sama ini dapat memberikan hal positif untuk kepentingan masyarakat Palembang, karena Kejari bisa membantu dan mengarahkan terkait dengan perencanaan dan pekerjaan.
“Kerja sama ini merupakan kelanjutan kerja sama tahun-tahun sebelumnya antara Pemkot dengan Kejari Palembang,” ujar Damenta pula.
Adapun kerja sama bisa diperbarui setiap tahun atau sesuai kebutuhan.
Sementara itu, Kejari Palembang, Hutamrin, S.H, M.H, menyampaikan, sebagai jaksa pengacara negara, secara keperdataan, pihaknya memberikan saran hukum (Legal Opinion) dan pendampingan hukum (Legal Asistant) kepada Pemkot Palembang, baik di dalam (litigasi) maupun luar pengadilan (non litigasi).
“Jadi, kita bisa kasih input ke Pemkot. Pak, secara hukum aturannya begini, begini. Kami mengawasi. Kalau mereka (Pemkot , red) melanggar, silahkan saja, ada sanksi hukumnya,” ujar Hutamrin