google.com, pub-7038109890683561, DIRECT, f08c47fec0942fa0

JPU Serahkan Memori Banding Terhadap Empat Pelaku ABH

waktu baca 2 menit
Selasa, 22 Okt 2024 20:44 0 2 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Kejari Palembang, resmi menyerahkan memori banding di Pengadilan negeri Palembang, atas vonis majelis hakim terhadap para pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH) beberapa waktu lalu.

 

Diketahui sebelumnya majelis hakim memvonis empat pelaku pembunuhan dan rudapaksa korban AA siswi SMP, IS dijatuhi pidana 10 tahun penjara di LPKA Pakjo Palembang, sedangkan tiga pelaku ABH lainnya yaitu MZ, AF serta VK dijatuhi dengan tindakan pembinaan pendidikan selama 1 tahun pada LPKS Dharmapala Ogan Ilir.

 

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan kemarin 21 Oktober 2024, berkas memori banding kasus yang menjadi atensi tersebut telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN).

 

“Ya berkas memori banding telah diserahkan penuntut umum melalui Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Senin 21 Oktober 2024 kemarin sore,” tegas Vanny, Selasa (22/10/2024).

 

Menurut Vanny, berkas upaya hukum banding kasus tersebut telah diterima PN Palembang dan untuk selanjutnya hanya tinggal menunggu hasil putusan bandingnya saja.

 

Vanny juga menjelaskan upaya hukum banding tersebut diajukan karena menilai vonis yang dijatuhkan kepada 4 pelaku ABH sangat jauh dari tuntutan pidana penuntut umum sebelumnya.

 

“Dan jelas menurut kami tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat khususnya bagi keluarga korban,” ungkap Vanny.

 

Dikonfirmasi pada humas PN Palembang Harun Yulianto SH MH membenarkan pihaknya telah menerima berkas memori banding dari Kejaksaan pada Senin kemarin.

 

Namun, lanjut Harun Yulianto berkas memori bandingnya belum ada nomor registrasi dan kemungkinan hari ini juga akan segera diregitrasi untuk selanjutnya di serahkan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

 

“Hari ini akan segera diregistrasi untuk kemudian nanti memori banding akan di serahkan ke Pengadilan Tinggi Palembang,” tuturnya.

 

Sebelumnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap IS (16) pelaku utama pembunuhan dan rudapaksa terhadap korban siswi SMP AA (13) di Kuburan Cina Palembang.

 

Sedangkan untuk tiga pelaku anak berhadapan dengan hukum MZ (13), MS (12) dan AS (12) masing – masing divonis 1 tahun pembinaan dan pemulihan mental serta perilaku di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dharma Pala Indralaya, Ogan Ilir.

 

Sementara itu JPU Kejari Palembang, menuntut pidana mati IS (16) pelaku utama pembunuhan dan rudapaksa terhadap korban siswi SMP AA (13) di Kuburan Cina Palembang, di PN Palembang, Selasa (8/10/2024).

 

Sementara itu untuk tiga rekannya yang lain menjalani sidang lebih dulu diuntutan JPU  yaitu MZ dituntut 10 tahun sedangkan dua pelaku MS dan AS masing – masing 5 tahun.

 

LAINNYA