google.com, pub-7038109890683561, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Tiga Pelaku Pembuahan Divonis 10 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Selasa, 15 Okt 2024 18:33 0 28 Redaktur Romadon

 

 

Palembang, Pelita Sumsel – Terbukti melakukan tawuran yang sebabkan korban Putra Alam meninggal ditempat, tiga terdakwa Laguna Nopriansyah, M Fadil dan Miko Aprilian divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Palembang, Selasa (15/10/2024).

Dalam putusan majelis hakim yang diketuai hakim Romi Sinantra SH MH, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap tiga orang remaja pelaku tawuran di Jalan Mayjend Yusuf Singedekane.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 12 tahun penjara.

Sebelumnya membacakan amar putusan majelis hakim menjelaskan hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa membuat duka yang mendalam bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat, sering ikut melakukan tawuran dan para terdakwa juga berbelit-belit pada saat dipersidangan.

“Sedang hal – hal meringankan tidak ada,” tegas hakim ketua saat di persidangan

Hakim juga menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan maut, Sehingga atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP : 1

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Laguna Nopriansyah, Miko Aprilian dan Muhammad Fadil, dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun,”ungap hakim

Usai sidang orang tua korban, Yanna mengatakan, kami pihak keluarga sama sekali tidak terima terhadap putusan ini.

“Menurut kami putusan ini sangat ringan karena anak kami sudah tidak ada lagi (sudah meninggal), jadi dimana letak kedailan untuk kami,“ kata ibu korban sambil meneteskan air mata

Dalam dakwaan, peristiwa tawuran bermula Kelompok Selatan dan Kelompok Barat, dimana kelompok Selatan terdiri dari korban Muhammad Putra Alam bersama Syairie alias Ucok, Adit, Alba, Lutung beserta lainnya yang semuanya membawa senjata tajam yang tergabung dalam kelompok Selatan berkumpul di Gandus.

Korban bersama rombongan lainnya langsung berangkat ke Citraland Jalan Mayjen Yusuf Singedekane sebagai tempat titik tawuran, setelah sampai di depan Citraland korban Muhammad Putra Alam posisi paling depan bersama kelompoknya.

Melihat kelompok Barat yang diantaranya ada tiga terdakwa dengan membawa senjata tajam jenis tombak dan celurit, korban dan kelompok Selatan saling serang dengan kelompok Barat.

Kelompok Selatan yang kalah langsung mundur namun para terdakwa melihat korban M Putra Alam yang merupakan bagian dari kelompok Selatan langsung mengarahkan sajam ke arah korban berkali-kali dan membuatnya jatuh dan bersimbah darah.

LAINNYA