Terdakwa Joko Merasa Terzalimi Dalam Kasus Dugaan Korupsi USB OKU Selatan

waktu baca 3 menit
Jumat, 11 Okt 2024 20:36 0 61 Redaktur Romadon

 

Palembang – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA 2 Negeri 2 Buay Pemanca Kabupaten OKU Selatan yang rugikan negara sebesar Rp 719.681.378,62, kembali sidang dengan agenda pembelaan (pledoi) di PN Tipikor Palembang, Jumat (11/10/2024).

Dalam kasus tersebut JPU Kejari OKU Selatan menjerat tiga orang terdakwa atas nama Joko Edi Purwanto Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel, terdakwa Indra selaku kontraktor dan terdakwa Adi Putra sebagai konsultan perencanaan merangkap konsultan pengawas.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, terdakwa Joko Edi Purwanto dalam pledoi pribadinya mengaku telah terzalimi oleh Jaksa Penuntut Umum yang menjadikannya terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru tersebut.

“Majelis hakim yang saya muliakan, penuntut umum dan tim penasehat hukum yang saya hormati izinkan saya menyampaikan nota Pledoi pribadi saya ini. Sejak perkara ini mencuat hingga sampai hari ini saya merasa orang yang paling terzalimi, saya sangat yakin bahwa kezaliman yang saya alami bukanlah suatu kesengajaan yang saya lakukan. Saya sangat yakin bahwa penyidik Kejaksaan Negeri OKU Selatan sengaja atau berniat untuk menzalimi karena saya adalah seorang Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Sumsel Bidang SMA yang baru menjabat 2 bulan pada tahun 2024, kezaliman yang saya rasakan karena dituduh atau didakwa sebagai seorang koruptor, padahal saya tidak pernah mengambil harta yang bukan menjadi hak saya,” ungkap Joko Edi Purwanto saat membacakan pledoi pribadinya.

Joko kemudian menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pada tanggal 28 April 2025 dia akan purna tugas dari ASN Dinas Pendidikan Sumsel.

“Kurang dari 6 bulan lagi saya pensiun, yang mulia majelis hakim fakta persidangan telah terang benderang menyatakan saya bukanlah orang yang bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum. Majelis hakim yang mulia tidak lama lagi nasib dan kehidupan saya kedepan sangatlah ditentukan oleh ketukan palu majelis hakim. Oleh karena itu, berdasarkan seluruh fakta-fakta persidangan berikan saya ketukan palu yang berkeadilan membebaskan saya dari segala dakwaan Penuntut Umum,” pinta Joko dalam pledoinya.

Usai sidang kuasa hukum terdakwa Joko, Hapis Muslim menegaskan bahwa berdasarkan fakta di persidangan kliennya tidak melakukan kesalahan atau perbuatan yang melawan hukum secara formil berdasarkan putusan MK.

“Kaitannya, dengan dakwaan alternatif kedua, menyalah gunakan kewenangan dan menguntungkan orang lain serta korporasi atau diri sendiri. Dengan perbuatan secara melawan hukum satu korelasi, perbuatan ini delik yang terkait dengan perbuatannya. Sehingga kalau kita pahami Pasal 3 perihal penyalahgunaan kewenangan, salah satu kewenangan yang dilanggar, berdasarkan ketentuan yang ada. Secara melawan hukum harus terbukti lebih dulu. Nah ini tidak terbukti, secara melawan hukumnya. Maka kita kaitkan dengan dakwaan alternatif kedua, yaitu secara menyalahgunakan kewenangan atau sarana. Dua pasal ini tidak terbukti terhadap terdakwa Joko Edi Purwanto,” tegas Hapis.

Ia menjelaskan, dalam permohonan pledoi yang sudah dibacakan pihaknya meminta majelis hakim agar memutus bebas, dari seluruh dakwaan penuntut umum dan segera membebaskan terdakwa, setelah putusan itu dibacakan.

Terkait Pledoi pribadi Joko Edi Purwanto yang merasa terzalimi, Hapis menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum seperti yang dituduhkan memang tidak ada yang dilanggar.

“Pencairan sesuai dengan prosedur, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan Perpres nomor 12 tahun tahun 2001. Artinya, dimana letak kesalahan dan pelanggarannya? Maka dari itu yang bersangkutan merasa dizalimi. Apalagi dalam Pledoi terdakwa Indra dan terdakwa Adi Putra tadi, tidak ada nama pak Joko disebut-sebut. Yang ada nama PPTK, sehingga dapat dikatakan terdakwa merasa dizalimi dalam perkara ini,” tutupnya.

Seperti diketahui sebelumnya JPU Kejari OKU Selatan, menuntut terdakwa Joko dan Indra selaku kontraktor masing – masing 2 tahun 6 bulan penjara sedangkan terdakwa Adi Putra sebagai konsultan perencanaan merangkap konsultan pengawas dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

LAINNYA