Kejati Periksa Dua Orang Saksi Kasus Korupsi LRT

waktu baca 2 menit
Rabu, 9 Okt 2024 20:14 0 54 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel- Usai menetapkan empat tersangka kini tim penyidik memeriksa dua orang saksi berinisial MR selaku Pekerja Elektrikal Mekanikal dan TRR selaku Pekerja Drainase.

Kedua saksi diperiksa kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020 yang estimasi rugikan negara Rp 1,3 triliun.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan bahwa tanggal 8 Oktober 2014, tim penyidik memeriksa dya orang saksi terkait dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020.

“Saksi diperiksa MR selaku Pekerja Elektrikal Mekanikal dan TRR selaku Pekerja Drainase, diperiksa sebagai saksi kasus tersebut,” tegas Vanny, Rabu (9/10/2024).

Ia juga menyampaikan, kedua saksi diperiksa penyidik mulai dari pukul 11.00 Wib hingga selesai.

“Jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, kepada para saksi sekitar kurang lebih 20 pertanyaan,” katanya

Ia juga menegaskan, pihaknya juga ke depan terus akan melakukan upaya pemanggilan sejumlah saksi untuk diambil keterangannya

 

Diketahui sebelumnya beberapa waktu lalu tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan empat tersangka berinisial T selaku kepala divisi ll PT Waskita karya, UH selaku kepala gedung ll PT Waskita karya, SAP kepala divisi gedung ll PT Waskita karya dan BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja.

Keempatnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel, kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020 yang estimasi rugikan negara Rp 1,3 triliun.

LAINNYA