Gambar_Langit Gambar_Langit

Empat Pelaku Pembunuhan Siswi SMA di Kuburan Cina Didakwa Jaksa 

waktu baca 2 menit
Selasa, 1 Okt 2024 16:32 0 28 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel- Sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap korban siswi SMP AA (13) di Kuburan Cina Palembang, jalani sidang perdana di PN Palembang, Selasa (1/10/2024).

 

Dalam sidang dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Eduward SH, JPU Kejari Palembang, membacakan surat dakwaan terhadap empat pelaku secara bergantian.

 

Pertama dakwaan dibacakan JPU terhadap

IS (16) diduga pelaku utama, IS didampingi orangtuanya karena dia berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

 

Sedangkan untuk tiga pelaku lainnya MZ (13), NS (12) dan AS (12), dibacakan dakwaan bersama – sama didampingi orangtuanya karena dia berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

 

Usai sidang kuasa hukum korban, Zahra Amalia dari tim 911  Hotman Paris, mengatakan pihaknya mendukung penuh  yang sudah dilaksanakan dari mulai penyidikan dari kepolisian sampai tahap di kejaksaan sampai ada perkara ini ada di pengadilan.

 

“Kami mendukung sistem peradilan anak ini kami minta tuntutan seadil – adiknya, dan meminta hukuman seadil – adil bagi pelaku anak berhadapan dengan hukum,” tegas kuasa hukum korban

 

Ia juga menjelaskan, untuk pasal yang didakwa oleh JPU tadi, pihaknya belum mendengar karena belum mempunyai salinan dakwaan, nanti dirinya akan meminta kepada kejaksaan.

 

“Harapan kita pasal hukumannya yang besar tuntutannya biar anak berhadapan dengan hukum ini dapat hukuman yang setimpal,” ungkapnya

 

Terkait tiga pelaku tidak ditahan, menurut PH, memang sudah sesuai undang – undang anak.

 

“Nah di sini juga mudah – mudahan dengan adanya perkara ini pemerintah bisa merevisi undang – undang tentang anak berhadapan dengan hukum. Kita lihat anak – anak ini, bukanlah anak – anak lagi sudah melakukan perbuatan seperti orang dewasa,” tuturnya

 

Sementara itu kuasa hukum empat pelaku Hermawan menyampaikan, terkait dakwaan jaksa penuntut umum pihaknya akan mengajukan eksepsi  pada sidang besok 2 Oktober 2024.

 

LAINNYA