Palembang, Pelita Sumsel – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) bekerjasama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat segera membentuk satuan tugas (satgas) Percepatan Pembangunan dan Penanganan Dampak Sosial kerusakan jembatan penghubung Desa Sukajadi P.6 dengan Desa Galuh Sari SP 11 Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Pj Gubernur Elen Setiadi saat memimpin rapat penanganan dampak sosial kerusakan jembatan P.6 Sungai Lalan, bertempat di Auditorium Graha Bina Praja Pemprov Sumsel, Jum’at (23/8/2024).
Dalam rapat yang juga dihadiri Kapolda Sumsel Irjen. Pol. A. Rachmad Wibowo, S.I.K., Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumsel Ir. Hj. Holda, MSi, Kajati Sumsel yang diwakili Aspidmil Kejati Sumsel Kol.CHK. Askari,S.H., M.H., dan Pj Bupati Musi Banyuasin H. Sandi Fahlepi, S.P., M.Si tersebut, Pj Gubernur Elen Setiadi menegaskan, perbaikkan jembatan P.6 Lalan harus segera dilakukan, mengingat keberadaannya sangat vital bagi masyarakat sekitar.
“Pemprov Sumsel bersama Forkopimda berkomitmen segera melakukan langkah serius, dalam waktu dekat segera dibentuk satuan tugas Percepatan Pembangunan dan Penanganan Dampak Sosial akibat kerusakan jembatan penghubung Desa Sukajadi P.6 dengan Desa Galuh Sari SP 11 Kecamatan Lalan,” tegasnya.
Lebih lanjut Elen menegaskan, yang paling bertanggung jawab dalam perbaikkan jembatan P.6 Lalan adalah perusahaan yang menyebabkan robohnya jembatan. Serta perusahaan lain yang menggunakan akses jalur sungai Lalan untuk kegiatan usahanya.
“Hari ini kita sudah mengadakan rapat dengan mengundang stakeholder terkait, pihak Perusahaan yang menabrak dan Perusahaan yang menggunakan alur Sungai Lalan,” imbuhnya.
Dia menyebut dalam rapat tersebut pihaknya banyak mendapatkan masukan, sekaligus mencari solusi yang tepat.
“Kita juga sudah mendengarkan masing-masing aspirasi, saran, dan masukan. Saya minta juga kita akan ada rapat lagi segera kalau bisa hari Rabu nanti difasilitasi oleh Pemprov Sumsel dan Kejati, kalau bisa nanti sudah bisa disepakati langkah-langkah apa yang harus dilakukan,” katanya.
Sementara Kapolda Provinsi Sumsel Irjen. Pol. A. Rachmad Wibowo menyebut dengan runtuhnya jembatan P.6 menyebabkan 8000 jiwa terisolir pasca ambruknya jembatan tersebut.
“Sebelumnya masyarakat hanya membutuhkan waktu lima menit untuk menyeberang dari satu sisi ke sisi sungai lainya, kini terganggu karena robohnya jembatan tersebut,” paparnya.
Kapolda menuturkan, pihaknya telah melakukan dua hal pasca insiden ambruknya jembatan Lalan, yang pertama melakukan penegakan hukum dan melakukan penindakan di tempat atau di lokasi tersebut.
“Jadi kita sita di tempat kapal TB dan tongkang, supaya masyarakat mengetahui bahwa kita tidak melepas atau kita tidak meminjam pakaikan barang bukti tersebut kepada pemilik, karena masyarakat menuntut agar pemulihan jembatan itu dapat dilakukan dengan segera,” tuturnya.
Untuk diketahui, jembatan P.6 Sungai Lalan putus akibat ditabrak tongkang pengangkut batu bara yang terjadi pada 12 Agustus 2024 lalu.
Berselang beberapa hari kemudian pasca insiden ambruknya jembatan ini, Pj Gubernur Elen Setiadi bersama sejumlah Forkopimda telah meninjang langsung ke lokasi sekaligus memberikan santunan kepada keluarga korban.