Kejati Sumsel Kembali Richard Cahyadi Kasus dugaan Korupsi Internet Desa

waktu baca 2 menit
Senin, 29 Jul 2024 20:53 0 84 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel- Tim pidsus Kejati Sumsel, kembali memeriksa saksi atas nama Richard Cahyadi, terkait dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp 27 miliar.

Saat ditemui di Kejati Sumsel, Richard Cahyadi membenarkan dirinya diperiksa tim pidsus Kejati Sumsel.

“Ya, sudah empat kali diperiksa, hari ini diperiksa terkait penumpukan uang didepan saya yang viral dimedsos,” ungkap Richard, Senin (29/7/2024).

Ia juga menjelaskan foto yang viral tersebut,
terkait penjualan rumah tersangka Riduan

“Ya itu foto terkait penjualan rumah Riduan, saya ini kan atasannya saat itu Riduan minta saya saksikan pembayaran penjualan rumahnya,” kata Richard

Ditanya terkait rekaman suara dirinya, dikatakan RC itu di edit.”Rekaman suara diedit oleh orang,” singkatnya

Ia menambahkan sudah empat kali dirinya diperiksa tim penyidik Kejati Sumsel.

“Pertama diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhamad Arif, kedua untuk tersangka Herbal Fajar dan ketiga jadi saksi tersangka Riduan,” tegasnya

Diketahui tim pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan tiga tersangka yakni, Herbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin.

Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se kabupaten Muba dan Riduan Kasi keuangan dinas PMD Muba

LAINNYA