OKI, Pelita Sumsel – Pj Bupati, Asmar Wijaya bersama Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi melakukan penjajakan kerjasama pengelolaan rumah sakit Adhyaksa di kawasan wisata Danau Teluk Gelam Ogan Komering Ilir.
Kawasan ini diproyeksikan jadi Pusat Penyelenggaraan Kesehatan Yustisial, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
“Kami memiliki potensi kawasan seluas 250 Ha dengan eksisting dua bangunan eks hotel yang saat ini digunakan sebagai rumah rehabilitiasi Napza Adhyaksa. Kiranya dapat lebih dioptimalkan pemanfaatannya untuk rumah sakit,” Ujar Pj. Bupati OKI, Asmar Wijaya saat beraudiensi dengan manajemen RSU Adhyaksa Cengger Jakarta Timur, Jum’at, (26/7)
Pemkab OKI tambah Asmar gencar menawarkan potensi kawasan teluk gelam agar eks lokasi PON dan Jamnas 2009 tersebut dapat direvitalisasi.
“Beberapa upaya sudah kita lakukan untuk menghidupkan kembali kawasan ini terakhir dengan kejaksaan kita jadikan pusat rehabilitasi Napza,” terangnya.
Melalui kerjasama dengan Kejaksaan jelas Asmar Teluk Gelam akan lebih dimaksimalkan untuk melayani kesehatan masyarakat.
Direktur RS Adyaksa Ceger Jakarta
Timur Drg. Muhammad Budi Santoso menyambut baik penjajakan kerjasama antara Pemkab OKI dan Kejaksaan tersebut. Selain sebai Pusat Penyelenggaraan Kesehatan Yustisial, Sentra Rumah Sakit Adyaksa yang sudah ada di beberapa daerah juga membantu masyarakat sekitar dalam hal pengobatan, perawatan dan pelayanan kesehatan lainnya.
“Selain di Jakarta, Kejagung juga mengelola RS di beberapa daerah seperti di Banten Mojokerto dan Jambi. Tujuan pendirian selain mendukung proses penegakan hukum forensik klinik juga memberi pelayanan kesehatan lainnya,” terang dia.
Melihat potensi yang ada serta keseriusan Pemkab OKI, Santoso menyampaikan Pemkab dan Kejari OKI untuk segera mematangkan rencana ini dengan Kejaksaan Agung
“Secara teknis segera kita matangkan ke Kejagung dengan melengkapi proposal serta dokumen pendukung lainnya. Melihat potensi dan keseriusan pak bupati saya optimis akan menyusul RS Adhyaksa di wilayah Sumsel,” Jelas Santoso.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi mengatakan rencana pengelolaan Gedung eks hotel kembar Teluk Gelam untuk layanan kesehatan ini selain sebagai instrumen fungsi penegakan hukum forensik klinik juga untuk memperluas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Diterangkannya, kesehatan menjadi poin yang sangat krusial dalam setiap tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Hasil pemeriksaan kesehatan akan dijadikan rujukan dan pertimbangan bagi aparat penegak hukum dalam kebijakan perawatan ataupun pengobatan untuk para tersangka, terdakwa maupun terpidana.
“Tidak hanya jadi instrumen dalam upaya mengefektifkan fungsi penegakan hukum juga sebagai langkah konkrit mendukung pemerintah dalam memberikan akses layanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat.” ujar Kajari.(bibah andi)