Hakim Bacakan Surat Penetapan Pemanggilan Herman Deru

waktu baca 2 menit
Senin, 15 Jul 2024 20:29 0 81 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel- Majelis Hakim yang diketuai Hakim Eriyanto SH MH, membacakan penetapan memerintahkan JPU Kejati Sumsel, untuk memanggil mantan Gubernur Sumsel Herman Deru, sebagai saksi dugaan korupsi Dana Hibah KONI Sumsel.

Dalam kasus dugaan Korupsi ini, Jaksa Kejati menjerat mantan ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin sebagai terdakwa.

“Memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan Gubernur Sumsel periode 2018-2023 Herman Deru, sebagai saksi untuk diminta keterangannya pada Senin 22 Juli 2024,” tegas Efiyanto, saat siang di PN Tipikor Palembang, Senin (15/7/2024).

Sebelumnya, majelis hakim sudah memerintahkan JPU untuk menghadirkan Herman Deru dan setelah dua kali persidangan namun tidak juga hadir. Permintaan menghadirkan Herman Deru sebagai saksi sendiri atas permintaan kuasa hukum.

Kuasa Hukum Hendri Zainuddin, lbGede Pasek Suardika, mengatakan dirinya mengharapkan Herman Deru untuk hadir pada sidang pekan depan.

“Kita ingin mencari keadilan disini, persoalan ini kan problemnya ada di hulu makanya dihilir juga bermasalah. Karenanya kita yakin, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, beliau (Herman Deru.red) akan hadir, tapi itu kan keyakinan kita bisa saja salah,” ungkapnya

Pasek menjelaskan, dengan keluarnya penetepatan oleh majelis hakim maka mau tidak mau JPU harus menghadirkan Herman Deru.

“Kalau sampai tidak hadir tentunya sebagai diatur baik di KUHAP maupun di Undang-Undang Tipikor sendiri. Hal itu merupakan tindakan menghalangi upaya mencari keadilan, tentu ada konsekuensi hukumnya,” ucapnya.

Ia juga menegaskan komitmen tim penasehat hukum tidak akan memanggil saksi meringankan seandainya Herman Deru hadir sebagai saksi.

“Keterangan saksi sebelumnya seperti dari Kadispora, saksi auditor, hingga saksi ahli sudah menguatkan posisi klien kita, jadi untuk apa, kota mau mempercepat saja proses hukum yang ada,” kata Pasek.

Sementara itu Hendri Zainuddin, mengucapkan terima kasihnya kepada Majelis Hakim Tipikor PN Palembang Kelas IA Khusus atas penetapan kepada JPU guna menghadirkan saksi Herman Deru.

“Kita disini untuk mencari keadilan yang sebenarnya,” tuturnya.

Sementara, persidangan Senin (15/7/2024) sendiri menghadirkan saksi ahli dari Penuntut Umum yakni Siswo Suyanto, mantan Sekretaris Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI. Dalam keterangannya, Siswo menyatakan bahwa tindakan pencairan anggaran setelah kegiatan merupakan tindakan ilegal.

“Seharusnya dimulai dari perencanaan, kemudian pembahasan untuk alokasi, penganggaran baru pelaksanaan. Tidak bisa dilakukan setelah kegiatan, ilegal,” tutupnya.

LAINNYA