Palembang, Pelita Sumsel- Terbukti melakukan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite, terdakwa Haryadi divonis 1 tahun 7 bulan penjara, di PN Palembang, Rabu (10/7/2024).
Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Haryadi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan,sebagaimana bahan bakar minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Atas perbuatannya terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Haryadi dengan pidana penjara selama 1 tahun 7 Bulan serta denda Rp 26 miliar subsider 3 bulan,“ tegas majelis hakim saat membaca amar putusan di persidangan
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umu kompak langsung menyatakan menerima vonis tersebut.
Sebelumnya JPU Kejati Sumsel Dyah Rahmawati SH, menuntut terdakwa Haryadi dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan serta denda Rp 26 miliar lebih subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU bahwa bermula sejak tanggal 3 bulan Februari 2024 terdakwa melakukan usaha jual beli BBM, olahan dan bahan bakar Pertalite oplosan di Jalan Pemakaman Dusun II Desa Sukamenang Gelumbang Muara Enim.
Dimana terdakwa mendapatkan BBM olahan (bensin) berwarna bening dari Markus (DPO) yang berada di desa Keluang Musi Banyuasin dengan harga Rp 1,3 juta dalam per drum.
Setelah memesan BBM olahan (bensin) tersebut dengan Markus, pesanan tersebut diantar oleh Andi (DPO) kepada terdakwa dengan memberi upah kepada Andi sebesar Rp 200 ribu per drum.
Kemudian BBN olahan (bensin) tersebut oleh terdakwa dilakukan pencampuran atau pengoplosan dengan serbuk kimia yang dibeli terdakwa dari online seharga Rp 230 ribu pertoples sehingga menyerupai BBM Pertalite .
Adapun cara terdakwa melakukan pencampuran atau pengoplosan Bahan Bakar Minyak Olahan tersebut yaitu 1 drum Bahan Bakar Minyak Olahan tersebut dituangkan atau dicampur dengan 1 sendok serbuk bahan kimia SOLVENT BRILIAN GREEN tersebut kemudian diaduk menggunakan kayu agar Bahan Bakar Minyak tersebut menyatu menyerupai pertalite, namun apabila belum menyerupai pertalite maka akan ditambahkan kembali serbuk kimia tersebut hingga warna tersebut mirip seperti pertalite.
Kemudian Bahan Bakar Minyak yang telah dicampur atau dioplos dengan serbuk kimia tersebut, terdakwa jual kepada konsumen ke warung pengecer dengan harga Rp 1,700.000 sampai dengan Rp 1,800.000
Sehingga keuntungan terdakwa yang didapatkan perhari kurang lebih Rp 800 sampai dengan Rp 1 juta.