OKI, Pelita Sumsel – Sidang Putusan kasus pembunuhan, Saidina Ali (53 AMH), warga Desa Padang Bulan, Kecamatan Jejawi, OKI oleh Hendra (27) dan Angkasa Alias Ujang Kocot (58) di PN Kayuagung, Selasa (2/7/2024) berujung ricuh pihak keluarga tidak menerima hasil keputusan hakim memvonis 15 tahun keluarganya.
kuasa Hukum terdakwa Angkasa alias Ujang Kocot, Rusdianto SH juga melemparkan rasa kekecewaan nya terhadap keputusan Hakim,
Selama pembacaan putusan tadi, keputusan itu banyak menyampingkan dari fakta persidangan, sehingga saksi-saksi yang memberikan keterangan tadi disampaikan majelis hakim semuanya itu.
“Sehingga keputusan ini dia berpatokan pada BAP nya terdakwa saudara hendra, jadi sehingga dari keterangan BAP yang dari klien kami Angkasa tidak ada ikut melakukan pembunuhan itu sehingga dari keterangan-keterangan saksi itulah yang ini dikesampingkan oleh majelis hakim sehingga kita dengan hasil putusan ini kita melakukan upaya banding untuk untuk langkah selanjutnya kita akan mengadakan banding,” ungkapnya.
Sementara Pirida Leni (30) anak korban saat diwawancari apakah benar saudara Angkasa tidak melakukan apa yang disangkakan oleh pengadilan tadi.
“Angkasa alias ujang kocot tidak melakukan sama sekali atas pembuhunan ayah saya, saya dari anak korban tidak ada pihak keluarga kami tidak menuntut kepada angkasa bahkan kami ingin membebaskan Angkasa. tapi tidak diterima kesaksian kami tidak diterima, keluarga kita tidak sama sekali menuntut bapak angkasa bahkan kami menuntut untuk dibebaskan karena Angkasa tidak bersalah jadi harapan kita sebagai anak korban harapan kami bapak Angkasa di bebaskan dari semua tuntutan dan pelaku yang sebenarnya itu di tangkap,” harapanya.(Bibah andi)