Kejaksaan Ambil Alih Aset Pemprov yang Dikuasai Pihak Lain

waktu baca 2 menit
Selasa, 2 Jul 2024 20:27 0 121 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel- Adanya pihak – pihak yang saat ini menguasai aset milik Pemprov Sumsel, untuk itu Kejati Sumsel menerima permohonan penandatanganan surat kuasa khusus.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumsel Abu Nawas mengatakan, pihaknya menerima surat kuasa khusus terkait aset milik Pemprov Sumsel yang dikuasai oleh pihak lain seperti, tanah dan bangunan dan kendaraan roda empat.

“Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima Permohonan Penandatanganan Surat Kuasa Khusus dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 180/3028/II/2024 Tanggal 21 Juni 2024 perihal adanya Pihak-pihak yang menguasai beberapa aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel yaitu, Tanah dan bangunan milik Pemprov Sumsel yang beralamat di jalan seduduk putih. Kendaraan milik Pemprov Sumsel Roda 4 jenis mobil Toyota Land Cruiser Tahun 2009. Tanah Milik Pemprov Sumsel di Jalan lingkar Istana. Tanah milik Pemprov Sumsel di jalan. Gub. H. Bastari/Pangeran Ratu,” jelas Abu Nawas, Selasa (2/7/2024).

Abu Nawas menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk Sinergitas antara Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

“Sebagai bentuk upaya Kejaksaan Tinggi Sumatera selatan untuk menindaklanjuti SKK tersebut yaitu melalui instrumen Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Bidang Datun) terlebih dahulu akan melakukan pendekatan secara Persuasif untuk mengambil kembali Aset Pemerintah Provinsi Sumsel,” ujarnya.

Abu Nawas menegaskan, apabila pihak-pihak yang menguasai aset tersebut tidak dapat bekerja sama atau tidak kooperatif untuk menyerahkan Aset tersebut, maka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan menggunakan instrumen Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan Upaya Penegakan hukum.

“Harapan kami dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar para pihak segera menyerahkan aset-aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara sukarela, karena aset tersebut merupakan Milik Negara dalam hal ini adalah millik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,” tutupnya

LAINNYA