Gambar_Langit Gambar_Langit

Nasdem Resmi Herman Deru di Pilgub Sumsel

waktu baca 2 menit
Senin, 3 Jun 2024 21:09 0 99 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel- Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem memutuskan kembali mengusung Herman Deru di Pilgub Sumsel 27 November 2024.

Rekomendasi terhadap incumbent itu resmi dikeluarkan NasDem di Jakarta yang langsung dihadiri Ketua DPD NasDem Sumsel tersebut.

“Iya, NasDem sudah mengeluarkan surat rekomendasi untuk Pak Herman Deru,” ujar Ketua Tim Pemenangan Herman Deru, Alfrenzi Panggarbesi saat dikonfirmasi, Senin (3/6/2024).

Surat rekomendasi bernomor 91-SI/RP/BPP/-NasDem/VI/2024 tertanggal 3 Juni 2024. Surat telah ditandatangani Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP NasDem, Prananda Surya Paloh dan Sekretaris Willy Aditya.

Ia mengatakan, rekomendasi terhadap Herman Deru sudah sesuai dengan mekanisme internal NasDem yakni melalui penjaringan dan penyaringan. Dalam surat rekomendasi NasDem, juga berlaku untuk Cik Ujang sebagai calon wakil gubernur berpasangan dengan Herman Deru.

“Dalam surat itu Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) disetujui sebagai Cagub dan Cawagub dari NasDem untuk Pilkada Sumsel,” ungkapnya.

Surat rekomendasi itu juga meminta DPW NasDem Sumsel bersama HDCU melakukan komunikasi politik dengan Parpol lain guna mencari dukungan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPU Sumsel. Dan melakukan konsolidasi internal untuk mendukung pencalonan.

Diketahui, Cik Ujang juga telah mendapat penugasan dari Partai Demokrat untuk maju bersama Herman Deru. Dengan keduanya bersatu, maka jumlah kursi untuk pencalonan keduanya sebanyak 18 kursi.

Pada Pileg lalu, NasDem mendapat 10 kursi, sedangkan Demokrat mendapat 8 kursi di DPRD Sumsel. Syarat 20% untuk maju di Pilkada Sumsel sudah mencukupi, karena minimal hanya butuh 15 kursi.

Hasil dukungan Parpol lain juga diminta disampaikan ke DPP NasDem selambat-lambatnya 14 hari sebelum pendaftaran Pilkada 2024 dibuka KPU Sumsel.

“Rekomendasi itu berlaku hingga dikeluarkannya surat keputusan (SK) DPP Partai NasDem tentang Persetujuan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel yang menjadi persyaratan pendaftaran di KPU Sumsel,” tutupnya. (DN)

LAINNYA