Jual BBM Jenis Solar Subsidi, Sopir Pertamina PT Elnusa Dituntut 1,3 Tahun Penjara

waktu baca 3 menit
Selasa, 28 Mei 2024 20:17 0 87 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel- Jual minyak BBM jenis solar subsidi hasil pengecoran ke gudang minyak ilegal di wilayah Ogan Ilir, sopir tangki Pertamina PT Elnusa Petrofin, Beni Sastra dituntut 1 tahun 3 bulan penjara oleh JPU Kejati Sumsel, Selasa (28/5/2024)

Dalam tuntutannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Fatimah SH MH, JPU Kejati Nenny Karmila melalui Jaksa pengganti Rini Purnamawati SH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Beni Sastra terbukti melakukan, menyalagunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah.

Atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal dalam Pasal 55 UU RI Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor : 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Beni Sastra dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan denda Rp 26 miliar subsider 6 bulan,“ tegas JPU saat membacakan amar tuntutan dipersidangan

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim langsung menayangkan kepada terdakwa

“Bagaimana terhadap tuntutan tersebut, kamu merasa keberatan atau tidak,” tanya majelis

“Tidak ada yang mulia saya sama sekali tidak keberatan,” jawab terdakwa

Diketahui dalam dakwaannya, bahwa pada tanggal 12 Januari 202, terdakwa Beni mengisi kembali BBM bersubsidi jenis bio solar, lalu sekira pukul 15.30 terdakwa mengantar BBM tersebut ke SPBU jalan Residen Abdul Rozak Patal Pusri Kota Palembang, sebanyak ± 16.000 liter yang mana saat membongkar di SPBU posisi tangki mobil dalam keadaan miring sehingga BBM tersebut tersisa sebanyak ± 100 liter dan saat di cek oleh pengawas SPBU tidak terlihat ada sisa BBM didalam tanki tersebut.

Bahwa BBM Jenis solar yang dipesan oleh SPBU sebanyak ± 24 ribu liter, namun yang diturunkan 16 ribu liter dan sisanya 8 ribu liter diantarkan menggunakan mobil tanki lainnya yang diantarkan pada hari yang sama.

Setelah terdakwa selesai mengatarkan BBM jenis solar di SPBU lalu terdakwa kembali ke Depot Pertamina Jalan Ki merogan Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir untuk melakukan pengecoran dengan sisa BBM sebanyak
100 liter, yang mana terdakwa melakukan pengecoran tersebut dengan cara berpura-pura mencuci mobil lalu membuka keran tanki dan minyak yang keluar dari keran tanki, terdakwa tampung menggunakan ember yang disediakan oleh orang suruhan IDAN (belum diketahui keberadaannya).

Selanjutnya terdakwa akan menjualkan minyak tersebut ke gudang milik IDAN, namun sekira pukul 20.00 datang anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan orang suruhan IDAN berhasil melarikan diri.

Bahwa terdakwa telah 2 kali menjualkan minyak hasil pengecoran kepada IDAN melalui orang suruhan IDAN yang pertama sebanyak ± 80 liter dengan harga sebesar Rp 400 ribu dan yang kedua terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sebanyak ± 100 liter dengan harga sebesar Rp 500 ribu.

Bahwa bahan bakar minyak jenis solar yang diperoleh oleh terdakwa termasuk bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor : 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DN)

LAINNYA