Palembang, Pelita Sumsel- Di duga terlibat dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, laksanakan tahap ll atau penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II atas nama tersangka ZT selaku kuasa penjual.
Dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan kemaren Rabu 24 April tim penyidik laksanakan tahap ll atas nama tersangka ZT dan langsung dilakukan penahan.
“Tersangka ZT dilakukan tindakan penahanan berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1777/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 24 April 2024 untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang dari tanggal 24 April 2024 sampai dengan 13 Mei 2024. Dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” tegas Vanny, Rabu (24/4/2024)
Menurutnya, untuk modus operandi bahwa tersangka EM sebagai notaris di palembang yang membuat akta 97 dengan memalsukan aset yayasan batang hari sembilan menjadi aset yayasan batang hari sembilan sumatera selatan, dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR (Alm) dan tersangka ZT menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di Yogyakarta.
“Peran tersangka ZT dalam perkara tersebut, selaku penerima kuasa penjual,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka ZT melanggar primer pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka sebanyak enam orang tersangka yaitu AS (Alm) dan MR (Alm) telah meninggal dunia.
Kemudian ZT, EM, DK dan NW, yang mana untuk tersangka EM sudah dilakukan tahap II pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 lalu.