Palembang, Pelita Sumsel- Kasus dugaan korupsi pengangkutan batubara PT SMS
BUMD Pemprov Sumsel, untuk kerugian negara berdasarkan auditnya mencapai Rp 18 miliar, yang jerat eks Direktur Utama PT SMS Ir Sarimuda.
Disidang saksi Adi Trenggana Direktur PT SMS, sempat dicecar Majelis Hakim terkait uang senilai Rp2,2 miliar dari PT RUBS lalu Rp500 juta diambil ke rekening Dirut.
“Tidak tau yang mulia,” jawab saksi Adi Trenggana, dalam sidang, Senin (18/3/2024)
Lalu, Majelis Hakim menanyakan apakah ada laporan terkait pencairan uang tersebut, “Tidak ada laporan pak,” jawab saksi lagi
Saksi juga menjelaskan, untuk permintaan pembayaran itu menurut SOP harus dibuatkan Invoice barulah dilakukan pembayaran. Namun dirinya tidak diberikan kewenangan untuk melihat rekening koran.
“Waktu uang masuk saya tidak diberikan kewenangan memegang rekening koran,” kata saksi.
Sehingga dirinya yang menjabat sebagai direktur keuangan PT SMS pada waktu itu diperlakukan tidak sesuai kewenangan.
“Seperti itulah saya diperlakukan,” katanya.
Adapun, terdapat dokumen-dokumen terkait penagihan PT Adara Persada Sejahtera (PT APS) yang sudah dibayarkan dan itu ditangani oleh Widhi Hartono selaku Direktur Utama PT APS.
Terkait penagihan Rp 10 miliar kepada PT Adara Persada Sejahtera (PT APS) kepada Widi Hartono saksi melihat adanya tanda tangan Widhi, Padahal menurut saksi ketika di konfirmasi kepada yang bersangkutan tidak menandatangi dokumen penagihan tersebut.
“Saya melihat ada tanda tangan disitu, Widhi juga tidak mengakui dirinya menandatangani dokumen itu,” jelasnya
Majelis hakim mengatakan ada yang aneh karena tanda tangan penagihan tersebut yang bersangkutan tidak menandatangani namun tanda tangannya ada.
“Berarti ada yang dipalsukan, takutnya ada kerjasama, kan bisa saja,” tegas majelis hakim.
Dirinya juga mengatakan, untuk penagihan, Awalnya ada tagihan-tagihan, namun tagihan itu tidak lengkap sehingga saya mengembalikan tagihan tersebut untuk di lengkapi.
“Setelah itu lengkap baru bisa di bayarkan, nah setelah itu saya kasih tau pak Dirut sehingga pak Dirut yang menyelesaikan,” ungkapnya
Dari 8 penagihan ada satu penagihan yang tidak melalui direktur keuangan. Sehingga menurutnya itu tidak sesuai SOP.
“Delapan penagihan kalau tidak salah satu yang tidak lewat saya, saya lupa penagihan yang mana,” ujar saksi Andi Trenggana.
Adapun terkait proses penagihan yang dilakukan harusnya dengan transfer namun di jaman terdakwa malah menggunakan cek. Namun saksi mengatakan menggunakan cek tidak masalah asalkan langsung ditransferkan.
“Sebenarnya cek itu tidak ada masalah kalau cek itu dibawa ke bank dan langsung transfer,” tutupnya (DN)