Gelapkan Uang, Karyawan Cafe Dituntut 2 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Kamis, 14 Mar 2024 20:36 0 146 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel- Gelapkan uang Cafe Beyond House sebesar Rp 54 juta, terdakwa Ade Putri Yuliani (27) dituntut 2 tahun penjara oleh JPU Kejari Palembang, Kamis (14/3/2024)

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Harun Yulianto SH MH, JPU menuntut terdakwa Ade Putri Yuliani dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.

Menyatakan terdakwa Ade Putri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam pasal 374 KUH Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam masa tahanan,” tegas JPU

Usai mendengarkan tuntutan JPU terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk mendapatkan keringanan hukuman.

“Mohon keringanan yang mulia,” tuturnya

Diketahui dalam dakwaan JPU bahwa perbuatan terdakwa diketahui pada hari rabu tanggal 25 Oktober 2023, terdakwa mengirim bukti transfer ke grup WA tempatnya bekerja.

Namun rekening penerima bukan rekening resmi resto yaitu Bank BCA No.Rek.3410417137 An.Fajriah Taufiq dan Bank Mandiri No.Rek.1130016089694 An.Fajriah Taufiq melainkan ditransfer melalui rekening pribadi milik terdakwa.

Sehingga saat itu saksi korban mempertanyakan kenapa bisa dilakukan pembayaran ke rekening pribadi milik terdakwa tersebut, lalu terdakwa menjawab beralasan tidak sengaja memberikan nomor rekening miliknya dan meminta maaf kepada saksi korban, lalu pada malam harinya sekira jam 21.00 wib saksi korban memanggil terdakwa untuk datang ke Beyond House.

Lalu setelah bertemu saksi korban mempertanyakan perbuatan tersebut sudah berapa kali menerima uang konsumen ke rekening milik terdakwa, lalu terdakwa mengakui perbuatannya telah menerima pembayaran dari konsumen ke rekening pribadinya sejak diangkat menjadi admin yaitu sekira pada bulan Mei 2023 terhitung mulai dari bulan Juli sampai bulan Oktober 2023.

LAINNYA