Sidang Korupsi Akuisisi Saham PT SBS Kembali Jalani Sidang

waktu baca 2 menit
Jumat, 1 Mar 2024 22:56 0 167 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang merugikan negara Rp 162 miliar.

Dalam kasus ini JPU Kejati Sumsel, menjerat lima terdakwa yakni, Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.

Disidang dihadapan Majelis Hakim
yang diketuai Pitriadi SH MH, tim JPU menghadirkan Ahli Ekonomi Keuangan Publik Universitas Indonesia, Dian Fuji Simatupang

Dalam kesaksiannya Dian menerangkan, jika proses akuisisi yang dilakukan PT Bukit Asam (BA) tidak menyalahi aturan yang ada. Hal ini dikarenakan jika proses akuisisi dilakukan oleh anak perusahaan BUMN.

“Karena uangnya yang digunakan untuk akuisisi saham bukan berasal dari kas negara sehingga tidak bisa dikatakan kerugian negara, juga tidak ada fasilitas negara yang digunakan,” ungkap Dian Puji Simatupang, Jumat (1/3/2024).

Dian menambahkan, proses akuisisi yang dilakukan PT BA melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) merupakan murni tindakan korporasi. Hal ini sesuai aturan dalam UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan PP 72 tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas

“Di sana jelas tidak ada aturan mengenai ruang lingkup anak perusahaan,” jelasnya

Sementara itu usai sidang kuasa hukum empat terdakwa Gunadi Wibakso SH MH, menyampaikan apa yang disampaikan ahli di dalam persidangan sudah sesuai dengan yang dimaksud tim kuasa hukum.

Ia juga menilai JPU tidak cermat ketika menghitung kerugian negara yang didakwakan kepada para terdakwa yakni senilai Rp 162 miliar.

“Uang yang dikeluarkan melalui PT BMI dalam akuisisi PT SBS adalah Rp 48 miliar sementara Rp 49 miliar itu adalah pinjaman yang kemudian dikonversi. Jika dijumlahkan, totalnya tidak sampai Rp 162 miliar,” katanya.

Maka dari itu untuk mematahkan dakwaan tersebut pihaknya akan menghadirkan saksi saksi ahli yang berkompeten di bidang kerugian negara.

“Ini akan kami kuatkan dengan keterangan ahli yang dihadirkan pada sidang berikutnya yang punya kompetensi menghitung kerugian negara,” tutupnya.

LAINNYA