Palembang, Pelita Sumsel- Terkuat motif pelaku Rio Ferlanda (34) lakukan pembacokan terhadap korban RM Osa (30), Ketua KPPS di TPS 27 Kelurahan 30 Ilir, Palembang akhirnya terbongkar.
Hal ini didapat setelah polisi Unit Pidum Polrestabes Palembang, mengamankan pelaku Rio Ferlanda (34) di rumah saudaranya di kawasan Kecamatan IB II Palembang, Jum’at (16/2) sore.
Pelaku Rio mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, kesal setelah melihat korban menunjukan muka sinis kepadanya saat pemungutan suara di TPS 27.
“Tidak ada masalah, hanya saja dia terlihat sinis saat menatap saya, seperti orang yang tidak senang. Pas waktu istirahat, saya pulang ke rumah mengambil parang dan langsung saya pukul ke dia,” sedih Rio kepada wartawan.
Ia mengaku khilaf lantaran telah membacok korban Osa.
“Khilaf Pak. Saya menyerahkan diri semalam, diminta oleh istri agar masalah ini segera selesai,” kata Rio
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan pihaknya telah mengamankan oknum anggota Linmas yang membacok Ketua KPPS 27.
Harryo mengatakan, pembacokan terhadap korban Osa terjadi di TPS 27 yang berada di Jalan Talang Kerangga, Lorong Lebak Malang, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB I Palembang, Rabu (14/2) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Setelah ada peristiwa itu, anggota kita melakukan olah TKP dan memeriksa saksi di lokasi. Pelaku berhasil diamankan di rumah salah satu saudaranya di kawasan IB II Palembang,” ungkapnya
Masih dikatakan oleh Haris, motif pembacokan itu dikarenakan sakit hati dan tersinggung. Dimana, ada dua versi yang melatarbelakangi perbuatan tersangka Rio.
Pertama, sekitar jam 11.00 WIB, terjadi cekcok mulut antara korban selaku Ketua KPPS dan pelaku yang merupakan petugas Linmas. Saat itu, istri pelaku bersama adik iparnya mendatangi TPS hendak melakukan pencoblosan.
“Pelaku minta didahulukan, karena istrinya sedang hamil namun ditolak oleh korban, lantaran yang ingin mencoblos adik iparnya bukan sang istri. Sempat terjadi cekcok mulut,” kata Harryo.
Kemudian versi kedua, sekitar pukul 18.00 WIB, saat perhitungan suara dilakukan terdengar suara adzan berkumandang. Lalu, pelaku meminta korban untuk menghentikan proses perhitungan suara.
“Namun permintaan itu tidak digubris oleh korban, dan menunjukan mimik muka tidak senang terhadap tersangka. Hal inilah yang membuat pelaku tersinggung dan sakit hati. Hingga nekat melakukan perbuatannya,” tambah Harryo.
Atas kejadian tersebut, tersangka Rio yang tercatat sebagai warga Jalan Talang Kerangga, Lorong Lebak Malang, Kecamatan IB II Palembang dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara di atas dua tahun.
“Turut juga diamankan sebilah senjata tajam (sajam) jenis golok yang digunakan pelaku membacok korban. Serta satu stell pakaian dan celana yang dikenakan oleh korban saat kejadian,” tutupnya.