Palembang, Pelita Sumsel – Usai ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari OKI beberapa waktu lalu, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan PAD terhadap hasil kerjasama plasma sawit diatas tanah kas desa di desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan OKI tahun 2015-2021 yang rugikan negara Rp 9,6 miliar.
Pada Jumat 16 Febuari 2024 tim penyidik Kejari OKI, melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan rumah milik tersangka AS yang beralamat di Komplek Perumahan Lavender, Kabupaten Banyuasin yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan PAD tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan hari ini tim penyidik Kejari OKI, laksanakan penyitaan aset milik tersangka AS
“Dimana penyidik berhasil menyita tanah berikut bangunannya. Penyidik pun telah memasang garis Kejaksaan RI,” tegas Vanny, dalam rilis Jumat (16/2/2024)
Ia juga mengatakan, kegiatan penyitaan berjalan lancar, yang dihadiri istri dari tersangka AS dan penasihat hukumnya.
Diberitakan sebelumnya tersangka AS telah resmi ditahan karena telah merugikan keuangan negara senilai Rp. 9,6 milyar.
AS diketahui merupakan mantan Kades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kab. OKI.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (DN)