Tuntutan Belum Siap, Sidang Korupsi SMA 19 Ditunda

waktu baca 1 menit
Kamis, 15 Feb 2024 20:59 0 207 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, belum siap, sidang tuntutan dugaan korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan sebesar Rp358 juta tahun anggaran 2021-2022, alami penundaan, Kamis (15/2/2024)

Diketahui dalam kasus ini JPU menjerat mantan Kepsek SMA Negeri 19 Palembang dan ketua Komite M Arfan

Hal itu disampaikan oleh tim penuntut umum Kejari Palembang dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Masrianti SH MH, di PN Tipikor Palembang.

“Izin yang mulia karena berkas tuntutan belum lengkap dan belum siap dibacakan, kami minta waktu satu minggu,” kata penuntut umum.

Mendengar hal tersebut, kemudian Majelis Hakim memberikan waktu kepada penuntut umum untuk membacakan tuntutan pada, Senin (19/2/2022) mendatang.

“Penuntut umum, mengingat perkara ini akan segera diputus maka kami memberikan waktu sampai hari Senin tanggal 19 ya dan harus sudah siap dibacakan. Baiklah karena tuntutan belum siap sidang kita tunda,” tegas hakim (**)

LAINNYA