Pemkab Muba Gelar Sosialisasi Perbub Nomor 7 Tahun 2023 Tentang RDTR Di Kecamatan Babat Toman.

waktu baca 3 menit
Rabu, 6 Sep 2023 19:47 0 228 Admin Pelita
Muba, Pelita Sumsel – Pemkab Musi Banyuasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 7 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Babat Toman Tahun 2023-2043, yang bertempat di Kantor Camat Babat Toman, Rabu (6/9).
Tema kegiatan Sosialisasi yakni  “Mewujudkan Kawasan Perkotaan Babat Toman yang maju, mandiri dan religius serta berwawasan lingkungan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah barat Kabupaten Musi Banyuasin”.
Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi ini merupakan amanat PP No. 68 Tahun 2010, bahwa Pemerintah berkewajiban untuk melakukan Sosialisasi rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Camat Babat Toman, yang diwakili oleh Plt. Sekretaris Camat Babat Toman, Irwan, SH, M.Si. Adapun peserta Sosialisasi yaitu Perwakilan Desa/Kelurahan dalam Deliniasi, Pihak Kecamatan, serta Tokoh Masyarakat dan Media.
Kasi Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dinas PUBMTR Provinsi Sumatera Selatan, Andri Wahyudi, ST menyampaikan, sesuai UU No. 26 Tahun 2007 bahwa tujuan penataan ruang adalah mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan sumber daya manusia, dan mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
“Tujuan Penataan Ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
RDTR dan Peraturan Zonasi sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendaliaan pemanfaatan ruang, termasuk untuk pemberian izin. Agar RDTR dan Peraturan Zonasi dapat memenuhi fungsinya tersebut, diperlukan peta dengan kedalaman 1:5000 agar batasan fisik dapat terlihat dengan jelas. Hal ini untuk menghindari adanya konflik di bidang spasial dan dapat dijadikan acuan dalam perizinan.” terangnya.
Sementara,
Kepala Dinas PUPR Kab. Muba melalui Kabid Penataan Ruang, Ir. Arwin, ST, M.Si bahwa, penyusunan Perbup No. 7 Tahun 2023 merupakan amanah Perda RTRW Kab. Muba No. 8 Tahun 2016 dan proses penyusunannya telah mempedomani prosedur serta mekanisme sesuai ketentuan  peraturan yang berlaku termasuk Permen ATR/KBPN No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan RDTR.
“Perwujudan Rencana Struktur dan Pola Ruang yg tertuang di dalam Perbup No. 7 Tahun 2023 tentu dengan memperhatikan kondisi dan potensi kawasan perkotaan Babat Toman dan wilayah sekitarnya, sebab kedepan di harapkan Kawasan Perkotaan Babat Toman dapat menjadi pusat pertumbuhan dan pelayanan yg baik dan berkualitas tidak saja bagi Kecamatan Babat Toman tetapi juga untuk wilayah  sekitarnya serta tentunya di harapkan dapat menjadi bagian dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan  Kab. Musi Banyuasin.
Terkait batas adminitrasi desa dan kecamatan dalam wilayah deliniasi Kawasan Perkotaan Babat Toman merupakan batas indikatif, diharapkan ke depan terkait tata batas administrasi dalam Kabupaten Musi Banyuasin khususnya dalam Kecamatan Babat Toman dapat ditetapkan oleh pihak terkait menjadi Perbup sehingga ke depan dapat menjadi acuan dalam tata batas administrasi wilayah.
Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi sarana penyebarluasan informasi kepada seluruh stakeholder pemangku kepentingan baik itu pemerintah, masyarakat maupun pelaku usaha di Kawasan Perkotaan Babat Toman khususnya dan Kabupaten Muba umumnya.
“Untuk mewujudkan tujuan pembangunan sebagaimana yang tertuang di dalam rencana tata ruang tersebut tentu tidak terlepas dari tanggung jawab dan peran serta semua pihak.terangnya.
Ditempat yang sama, Plt. Sekretaris Camat Babat Toman, Irwan, SH, M.Si mengatakan bahwa Deliniasi RDTR Kawasan Perkotaan Babat Toman mencakup sebagian wilayah dari 2 Kelurahan dan 5 Desa di Kecamatan Babat Toman.
LAINNYA