DPRD Kota Palembang Gelar Rapat Paripurna ke 16 MP II Tahun 2023

waktu baca 2 menit
Sabtu, 5 Agu 2023 19:16 0 145 Dety Saputri

Palembang – DPRD Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang ke-16 Masa Persidangan II Tahun 2023 terkait di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, Jumat (3/8/2023).

Penandatanggan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggraan Perubahan (UPA) dan Prioritas Plafon Anggraan Sementara Perubahan (PPASP) tahun anggraan 2023 antara Walikota Palembang bersaman DPRD Kota Palembang. Kedua, Laporan Pansus 1 yang membahas Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang atau RTRW tahun 2023.

Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin, mengatakan sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati badan musyawarah DPRD Kota Palembang. Badan anggaran telah melaksanakan rapat membahas kebijakan Umum Perubahan Anggaran (UPA) dan Prioritas Plafon Anggraan Sementara Perubahan (PPASP) tahun anggraan 2023 pada tanggal (1, 2, 3 dan 4 Agustus/2023).

Ditempat yang sama, Walikota Palembang Harnojoyo, mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Palembang yang telah menyeleselaikan pembahasan kebijakan Umum Perubahan Anggaran (UPA) dan Prioritas Plafon Anggraan Sementara Perubahan (PPASP) tahun anggraan 2023.

“Kondisi rancangan perubahan APDB tahun anggaran 2023, pertama terdapat perubahan pada beberapa target pendapatan daerah karena penyesuaian terhadap relealisasi penerimaan selama 1 tahun anggaran 2023 ini. Kedua, dalam perencananan daerah terdapat beberapa penyesuaian dan perubahan seperti penyesuaian yang dapat ketentuan seperti penambahan anggaran bentuk pada pihak ketiga, penambahan anggaran  pihak empat, penambahan keunggan dari pihak provinsi dan penambahan sisa keuanggan anggran dari tahun 2023,”katanya.

Sementara itu, Ketua Pansus 1 Kota Palembang Firmansyah Hadi, menyampaikan hasil pembahasan pansus DPRD Kota Palembang yang membahas tentang Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang atau RTRW tahun 2023.

 

“Pansus 1  yang membahas Raperda RTRW tahun 2023 belum dapat melanjutkan pembahasannya sampai dengan adannya keputusan tetap dan mengikat uji materi badan masyarakat Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang  ke Mahkamah Agung terkait tanpa batas dan persetujuan instansi lintasrestorat ulang terbatas revisi Raperda RTRW 2023/2034 belum ada perbaikan. Saran, DPRD Kota Palembang dalam waktu dekat akan melakukan upaya hukum dalam bentuk uji materi ke Mahkama Agung terhadap perubahan luas Kota Palembang yang tidak sesuai,”pungkasnya.

LAINNYA