Jakarta, Pelita Sumsel- Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law sebagai usul inisiatif DPR. Penyusunan RUU ini sebagai upaya untuk mengatur sejumlah undang-undang yang tumpang tindih di bidang kesehatan.
Meski banyak penolakan dari sejumlah pihak, Kementerian Kesehatan menilai RUU yang disusun dengan konsep Omnibus Law ini akan membawa efisiensi, sehingga tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
“Kalau kita jadikan simplifikasi atau kita jadikan satu lalu kita bahas bersama-sama akan lebih efektif dan efisien. Hal itu untuk menghindari multitafsir di lapangan, karena beda satu kata dalam satu rumusan itu tafsirannya bisa macam-macam. Sehingga akan berpengaruh pada implementasinya,” kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Hukum Kesehatan, Sundoyo dalam diskusi FMB9 dengan tema Transformasi Layanan Kesehatan Indonesia ‘RUU Kesehatan’, Senin (3/4).
Sundoyo menyebut, undang-undang di bidang kesehatan yang ada saat ini terlalu banyak dan membuatnya banyak tumpang tindih. Setidaknya ada sembilan undang-undang di bidang kesehatan yang antara satu dengan yang lain bertolak belakang.
Sementara ada pula undang-undang lain yang di dalamnya memuat aturan yang mirip atau bahkan cenderung sama. Misalnya UU Kesehatan, UU Praktik Kedokteran, UU Keperawatan, hingga UU Kebidanan.
“Undang-undang itu banyak norma yang sama. Tujuan dari Omnibus Law ini untuk mengurangi tumpang tindih undang-undang,” kata Sundoyo.
Selain itu, tambah Sundoyo, penyusunan RUU Kesehatan Omnibus Law ini juga menjadi upaya pemerintah dalam memitigasi kejadian luar biasa seperti pandemi Covid-19. Sehingga upaya promotif dan preventif dalam pelayanan kesehatan bisa dilakukan dengan RUU Kesehatan ini.
“Pandemi memberi kita cukup banyak pelajaran. Tidak cuma Indonesia, tapi seluruh dunia tidak siap dengan pandemi itu. Nah dengan RUU Kesehatan ini nanti begitu disahkan, kita jadi bisa siap di situ,” ujarnya.
Untuk diketahui, Baleg DPR beberapa waktu telah resmi menetapkan RUU Kesehatan Omnibus Law sebagai inisiatif DPR. RUU yang terdiri dari 20 bab dan 478 pasal tersebut setidaknya mengatur 14 poin.
Salah satu poinnya, RUU Kesehatan Omnibus Law akan mencabut sembilan undang-undang di bidang kesehatan. Otomatis, sembilan undang-undang tersebut tak berlaku saat RUU Kesehatan Omnibus Law ini disahkan DPR.
Kegiatan FMB9 juga bisa diikuti (YF/ril)