Jango Kembali Jalani Sidang, Kuasa Hukum : Harta Kleinnya Bukan Dari Narkotika

waktu baca 2 menit
Kamis, 23 Feb 2023 20:15 0 376 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel  – Rendra Antoni alias Jango
terpidana kasus kepemilikan narkotika jenis sabu 160 paket dengan berat total 135 gram, kembali diseret di meja hijau, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, JPU Kejati Sumsel, KI Agus Anwar SH, menghadirkan dua orang saksi di PN Palembang, Kamis (23/2/2023)

Usai sidang kuasa hukum terdakwa
DR Hj Nurmalah SH MH, mengatakan,
klaim saksi-saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum dipersidangan tidak dapat membuktikan harta benda milik Jango adalah hasil dari tindak pidana narkotika.

“Silahkan saja, dari versi jaksa harta benda seperti rumah senilai Rp4 miliar milik klien kami katanya didapat dari hasil kejahatan narkotika,” ungkapnya

Ia juga menyampaikan, bahwa kliennya jauh sebelum dijerat kasus tersebut memiliki usaha dibidang kontraktor proyek di Lubuk Linggau, dan itu dibuktikan adanya tumpukan bundel beberapa proyek yang dikerjakan oleh kliennya.

Ia menjelaskan, bahwa saksi yang dihadirkan hanya menerangkan menurut pengakuan dari tersangka lainnya, sementara yang dipakai sebagai alat bukti dipersidangan adalah keterangan terdakwa Jango.

Menurutnya, dalam sidang pemeriksaan perkara TPPU itu sejatinya menggunakan sistim pembuktian terbalik.

“Itu lah yang nanti akan kita buktikan dipersidangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya majelis hakim PN Palembang tidak ada kewenangan menggelar sidang perkara TPPU, hal itu dikarenakan sebagian besar harta kekayaan milik terdakwa Jango ada di wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Untuk diketahui, terdakwa Jango didakwa olah JPU Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH dan dijerat dengan sangkaan TPPU yang memiliki sejumlah harta baik bangunan, taman, perhiasan hingga kendaraan yang diduga dari hasil tindak pidana narkotika.

Atas perbuatannya sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU, terdakwa Jango dijerat dengan primer Pasal 3 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Subsider pidana dalam Pasal 5 ayat (1) UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berdasarkan data yang dihimpun, untuk tindak pidana narkotika terdakwa Jango pada putusan tingkat banding dijatuhi dengan pidana selama lima tahun penjara. (Ron)

LAINNYA