Gambar_Langit Gambar_Langit

Sakim Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Lepaskan Kliennya Dari Dakwaan JPU

waktu baca 2 menit
Senin, 9 Jan 2023 14:26 0 153 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel  – Kuasa hukum terdakwa
Sakim Nanda Budi Setiawan, Iir Sugiarto SH, menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) terkait tuntutan 3 tahun penjara Kliennya oleh JPU Kejari Palembang.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Siti Fatimah SH MH, kuasa hukum terdakwa Sakim, lir Sugiarto SH, mengatakan dalam point – point pembelaannya bahwa dari proses persidangan dakwaan, saksi dan bukti, tidak ada yang menyatakan Sakim melakukan atau turut melakukan kejahatan, sebagaimana didakwaan jaksa penuntut umum Pasal 480 KUHP ayat 1 atau penadahan surat tanah

“Artinya dari proses persidangan tidak ada bukti atau saksi yang mengatakan kejahatan Sakim. Maka, dalam pembelaan tadi kita minta kepada Majelis Hakim untuk objektif memeriksa dan mengadili dan mengacu kepada fakta persidangan. Sehingga, amar putusannya Majelis Hakim untuk menyatakan Sakim tidak terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan JPU, kami minta onslagh,” tegas Iit

Ia juga mengatakan, yang kedua dirinya meminta Majelis Hakim untuk melepaskan Sakim dari dakwaan dan tuntutan JPU, serta yang ketiga memulihkan nama baik, harkat dan martabat Sakim Nanda.

Bahwa point pentingnya, JPU coba mengaitkan perkara Santoso yang terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah pada tahun 2013.

“Santoso diputus bersalah di PN Palembang, Jaksa coba mengaitkan kepada Sakim yang membeli bidang tanah tersebut dari Santoso, padahal jual beli antara Sakim dan Santoso atau berdasar akta jual beli 050 adalah Nang Ali Solichin tahun 2003, artinya ada jarak rentan 10 tahun. Antara, jual beli bidang tanah, Sakim membeli bidang tanah kemudian Santoso diadili diputus 2013,” katanya.

Menurutnya, pada tahun 2003, terdakwa tidak mengetahui bahwa didalam akte jual beli itu, tanda tangan istri Nang Ali Solichin, dipalsukan sehingga Santoso dinyatakan bersalah.

“Dalam proses persidangan perkara Sakim Nanda, tidak ada satu pun saksi yang menyebutkan terdakwa yang meminta atau menyuruh dan mempengaruhi Santoso, untuk memalsukan tanda tangan dari istri Nang Ali Solichin. Karena, itu tidak ada saksi dan bukti, kami mohon kepada Majelis untuk objektif, bahwa terdakwa Sakim tidak melakukan kejahatan sebagaimana didakwakan,” timbangnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Ursula SH, menuntut 3 tahun penjara terdakwa  Sakim Nanda Budi Setiawan. (ZR)

LAINNYA