Palembang, Pelita Sumsel – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Sarjono Turin SH MH, angkat bicara terkait tuntutan 7 bulan penjara oleh JPU Lahat terhadap pelaku asusila terhadap siswi SMA di Kabupaten Lahat.
“Kita akan segera mengambil sikap dengan memanggil Kajari terkait tuntutan tersebut. Kita, minta penjelasan terkait pertimbangan melakukan tuntutan selama 7 bulan dalam perkara dimaksud,” ungkapnya
Ia juga mengatakan, apabila dalam penjelasan dan klarifikasi JPU yang menangani perkara ini ditemukan adanya kesalahan atau kesengajaan, tidak mengikuti SOP dalam proses penuntutan ataupun prapenuntutan, maka akan diambil tindakan tegas.
“Kalau memang ada unsur kesengajaan, kita akan sanksi tegas JPU maupun pejabat struktural diatasnya,” tutupnya (Ron)