Palembang, Pelita Sumsel – Selama 2022 PN Palembang telah menyelesaikan 1721 perkara Tipikor, tindak pidana umum dan perkara khusus PHI. Hal ini diungkapkan Ketua PN Khusus Klas 1A Surachmat SH MH didampingi Humas PN Palembang H Sahlan Effendi SH MH, Senin (26/12/2022)
Menurut Surachmat, selama 2022 pihaknya telah menangani 78 perkara Tindak Pidana Korupsi.
“Dari 78 perkara Tipikor, 62 diantaranya dinyatakan putus 16 diantaranya masih proses sidang,” katanya
Ia mengatakan bahwa PN Palembang sudah banyak menyelesaikan perkara yang didominasi perkara tindak pidana umum
“Untuk perkara yang kami tangani ini banyak perkara narkotika kemudian pidana pencurian dan kekerasaan, perkara penganiayaan baru perkara penipuan dan pencabulan,” ungkapnya
Ia juga menyampaikan, banyaknya perkara narkotika ini pernah dirinya sampaikan kepada Kapolda Sumsel waktu itu dijabat pak Toni pada acara diskusi.
“Kenapa perkara narkotika ini sangat banyak, ternyata cara pikir orang sudah dirasukin oleh pemikiran bahwa narkotika itu bisa dijadikan obat stamina seperti orang pergi kelaut, supaya tahan kerja semalam dan bisa kelaut pakai narkoba, cara pikir seperti itu buat orang tak segan – segan mencari narkotika,” tegasnya
Ia juga menyampaikan, dirinya mengajak media untuk menyebar informasi agar masyarakat jangan terlibat atau jangan menggunakan narkotika sebagai obat.
“Saya menghimbau agar masyarakat jangan terlibat atau menggunakan narkotika sebagai obat,” tutupnya (Ron)