Mantan Kades Tanjung Menang Banyuasin Terancam Hukuman Berat

waktu baca 2 menit
Selasa, 13 Des 2022 18:52 0 182 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, membacakan dakwaan kepada terdakwa Dardanela oknum Kades Tanjung Menang Kabupaten Banyuasin tahun 2019-2020.

Terdakwa Dardanela, dijerat oleh JPU dengan dakwaan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi penyelewengan dana desa sebesar lebih dari Rp1 miliar, yang mana seharusnya dana tersebut dipergunakan terdakwa untuk kepentingan saran dan prasarana desa Tanjung Menang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin.

Disinyalir, adanya kekurangan volume fisik pengerjaan, serta adanya dugaan kelebihan bayar dalam pengelolaan pembangunan desa yang tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) terhadap realisasi pekerjaan.

“Seperti kekurangan volume pekerjaan tambatan titian perahu yang terpasang hanya 9 meter dari RAB 20 meter yang seharusnya dipasang, serta pembangunan lainnya,” ungkap JPU bacakan dakwaannya.

Selain itu, terdakwa disinyalir mengelola sendiri dana desa tersebut tanpa melibatkan pihak manapun, baik tim pelaksana kegiatan ataupun perangkat desa lainnya, yang mana jelas melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Oleh karenanya, dari hasil perhitungan pada saat penyidikan Kejari Banyuasin dari dana desa Rp1 miliar tersebut terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp230 juta, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Dardanela didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Ron)

LAINNYA