Kasus Penggusuran Perkebunan Oleh PT MHP Terus Berlanjut, Majelis Hakim PN Baturaja Turun Cek Lokasi Penggusuran

waktu baca 3 menit
Sabtu, 26 Nov 2022 07:52 0 438 Admin Pelita

OKU Timur, Pelita Sumsel – Kasus penggusuran lahan perkebunan oleh PT Musi Hutan Persada (MHP) di wilayah Desa Pulau Negara, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur kini memasuki babak baru.

Kali ini pihak Pengadilan Negeri (PN) Baturaja yang dipimpin langsung Wakil Ketua PN Ferdinaldo melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang menjadi perkara sengketa antara petani warga Desa Pulau Negara dengan PT MHP, Jumat (25/11/2022).

Dalam agenda kali ini tampak hadir pengacara dari para petani dan juga pengacara dari PT MHP. Setidaknya ada tiga titik yang ditinjau oleh pihak PN Baturaja, lokasi tersebut merupakan perkebunan yang dikelola warga sebelum digusur oleh PT MHP.

“Hari ini prosesnya baru pemeriksaan setempat di lokasi objek yang jadi sengketa, disini hanya pengecekan apakah benar ada objeknya atau tidak, kalau memang ada objeknya itu akan jadi bahan pertimbangan kami,” kata Ferdinaldo.

Dalam waktu dekat PN Baturaja akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang nantinya dihadirkan oleh tergugat dan penggugat. Setelah itu baru majelis hakim bisa memberikan kesimpulan dan putusan.

“Tadi dari pihak penggugat (petani) menyatakan bahwa inilah titik lahan yang mereka kuasai saat itu dan dari pihak tergugat (MHP) menyatakan ini bukan objek penggantian 118 hektare,” bebernya.

Kemudian pengacara petani warga Desa Pulau Negara, Sudarman menyatakan bahwa permasalahan ini bermula pada tahun 2011 dan warga Pulau Negara sudah melakukan komplain keberatan atas penggusuran yang terjadi.

“Berjuanglah mereka sampai tahun 2022, difasilitasi oleh Komnas Ham terjadilah kesepakatan antara kelompok tani dengan PT MHP, dalam kesepakatan itu PT MHP berjanji akan memberikan lahan seluas 118 hektare pada kelompok tani, setelah dilakukan perjanjian itu ditandatangani tetapi sampai saat ini perjanjian itu tidak dilaksanakan MHP sehingga dilakukan gugatan perdata Wanprestasi,” kata dia.

MHP kembali melakukan penggusuran pada tahun 2021, setelah itu barulah terjadi kesepakatan yang difasilitasi Komnas HAM. “Mereka (warga Desa Pulau Negara) menuntut 118 Hektare sesuai kesepakatan pada 24 Maret 2021 yang lalu,” ujarnya.

Sementara itu, Pengacara PT MHP Edwar menuturkan bahwa giat hari ini untuk melihat objek yang dulu digarap oleh penggugat ataupun dilaksanakan pemeriksaan setempat oleh majelis hakim PN Baturaja.

Dijelaskan Edwar bahwa MHP pada tahun 1996 mengeluarkan SK terkait ratusan ribu hektare lahan milik MHP yang salah-satunya di Martapura dan SK tersebut terus diperbarui sampai 2022 kemudian dalam SK 548 menyebutkan bahwa areal (Desa Pulau Negara) masuk wilayah MHP.

Ia juga membenarkan bahwa telah terjadi kesepakatan antara MHP dengan petani warga Desa Pulau Negara yang difasilitasi oleh Komnas HAM. “Benar apa yang terjadi Maret ada kesepakatan yang dimediasi atau inisiasi Komnas ham, intinya MHP akan menyediakan lahan 118 hektare untuk warga Desa Pulau Negara, saat ini dilakukan verifikasi oleh MHP bersama KPH namun wilayahnya bukan disini tapi di CPT 48 tapi masuk dalam Desa Pulau Negara. Yang pasti masih berproses dan selanjutnya kita serahkan dengan majelis hakim,” tutupnya. (ril)

LAINNYA