Palembang, Pelita Sumsel – Dua terdakwa Ahmad Rizaldi dan Ariansyah (Berkas terpisah) pemilik pil ekstasi 100 butir warga Ogan Ilir, hanya bisa pasrah saat Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agnes Sinaga SH MH, menjatuhkan vonis 9 tahun 6 bulan penjara terhadap kedua terdakwa.
Hal ini terlihat saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (10/11/2022)
Dalam putusannya Majelis Hakim, menjatuhkan putusan 9 tahun 6 bulan
penjara dan denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan kurungan, terhadap terdakwa kedua Ahmad Rizaldi dan Ariansyah pemilik 100 butir pil ekstasi seberat 38.600 gram.
Dalam Amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa Ahmad Rizaldi dan Ariansyah dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Hakim di persidangan
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan pikir – pikir atas vonis tersebut.
“Pikir – pikir yang mulia,” kata kuasa hukum terdakwa, Agung SH MH dari Posbakum PN Palembang
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Dede Muhammad Yasin SH MH, melalui Jaksa penganti Rini Purnamawati SH, menuntut kedua terdakwa dengan pidana 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan kurungan. (Ron)