Palembang, Pelita Sumsel – Penyidik Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) saat ini melakukan penyidikan perkara terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel.
Saat ini tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi atas nama Muhammad Teguh Direktur PT Batubara Lahat, Ujang Sai Direktur PT. BARA PAGMER JAYA dan PT. SINAR MUSI JAYA, H Suprapto Santoso Direktur PT.BARA MANUNGGAL SAKTI dan Bambang Prihatmoko Direktur PT. ERA ENERGI MANDIRI, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut.
Dikonfirmasi Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Selasa (7/11/2022) mengatakan, ada empat saksi yang diperiksa Penyidik KPK, terkait penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD di Sumsel.
Keempat saksi tersebut adalah, Muhammad Teguh Direktur PT Batubara Lahat, Ujang Sai Direktur PT. BARA PAGMER JAYA dan PT. SINAR MUSI JAYA, H Suprapto Santoso Direktur PT.BARA MANUNGGAL SAKTI dan Bambang Prihatmoko Direktur PT. ERA ENERGI MANDIRI.
“Hari ini Selasa (7/11/2022) ada empat saksi yang diperiksa oleh Penyidik KPK,
di Mako Sat Brimob Polda Sumsel,” kata Ali Fikri.
Ia juga mengatakan, keempat saksi tersebut diperiksa Penyidik KPK di Mako Sat Brimob Polda Sumsel.
“Jadi, seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses perjanjian dan teknis pembayaran dalam kerjasama pengangkutan batubara oleh PT SMS,” tutupnya