Palembang, Pelita Sumsel – Terdakwa Saparia kurir narkotika jenis ganja sebanyak 19 paket dengan berat 20 kilogram, dijatuhkan vonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Paul Marpaung SH MH, di PN Palembang, Selasa (18/10/2022)
Dalam Amar putusannya Hakim, mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa Saparia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menyerahkan narkotika golongan l dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ungkap Hakim
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan menerima atasan putusan tersebut.
Diberitakan sebelumnya
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Harun Yulianto SH MH, terdakwa Saparia kurir narkotika jenis ganja 20 kilogram dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Herman SH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Saparia bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menyerahkan narkotika golongan l dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut, menjatukan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU
Dikonfirmasi JPU Herman SH, membenarkan terdakwa dituntut 13 tahun penjara
“Terdakwa Saparia dituntut dengan pidana penjara 13 tahun denda rp 1,5 miliar subsider 6 bulan, dengan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 20 Kg,” katanya
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Saparia, dari Posbakum, Yuliana A SH, mengatakan, terkait tuntutan JPU pihaknya akan mengajukan pembelaan.
“Agenda kedepan kami akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis,” tegasnya
Diberitahukan dalam dakwaan JPU kejadian bermula sekitar pada hari senin tanggal 04 Juli 2022 sekitar pukul 07.00 Wib, terdakwa sampai di loket Bus Sipirok Nauli Ekpress di Jl. Soekarno Hatta Kota Palembang, bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menyerahkan narkotika golongan l dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 Kilogram atau melebihi 5 batang.
Kemudian tim reserse Polda Sumsel, yang sebelumnya mendapatkan informasi akan adanya transaksi gelap narkotika, langsung menuju lokasi kejadian dan menangkap terdakwa saat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa beserta barang bawaan terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 19 paket narkotika jenis ganja yang dimasukan kedalam tas koper warna hitam merk Polo dan 4 paket narkotika jenis ganja yang dimasukan kedalam Kardus warna Cokelat.
Saat dintrograsi terdakwa menjelaskan bahwa barang tersebut milik Zahra (belum tertangkap)
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan oleh Petugas Kepolisian Reserse Narkotika Polda Sumsel Untuk di Proses lebih Lanjut.