Palembang, Pelita Sumsel – Alex Noerdin, melalui tim kuasa hukumnya, serahkan memori Kasasi ke Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (5/10/2022)
Usai serahkan memori Kasasi, kuasa hukum Alex Noerdin, Redho Junaidi SH MH didampingi KM Ridwan Said SH MH, mengatakan, pihaknya hari ini menyerahkan memori Kasasi di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Alasan kita memasukan memori Kasasi, karena kita nilai hukuman Alex Noerdin, masih dirasa belum adil bagi klien kami,” kata Redho
Ia juga mengatakan, bahwa perbuatan yang disangkakan terhadap kliennya adalah murni sebagai adminstrasi kepala daerah, bukanlah perbuatan tindak pidana korupsi, terlebih lagi tidak ada satu alat bukti pun dan saksi yang membuktikan adanya aliran dana kepada mantan Gubernur Sumsel dua periode tersebut.
“Dalam fakta perkaranya telah dinilai tidak terlibat dalam pemufakatan jahat untuk merugikan negara baik dalam perkara PDPDE maupun perkara Hibah Masjid Sriwijaya,” tuturnya
Ia juga mengatakan, sepatutnya Alex Noerdin lepas dari segala tuntutan hukum (onslagh).
“Selama persidangan tidak ada satu orang saksipun yang menyebut klein kita menerima sejumlah uang,” tegas Redho
Saat disinggung mengenai hasil putusan Kasasi, menurut Redho biasanya putusan menunggu tiga empat bulan kedepan
“Menggingat kasasi tidak bisa lama karena berhubungan dengan massa penahanan terdakwa,” tuturnya
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PT Palembang mengabulkan permohonan banding terdakwa kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel serta dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.
Dalam amar putusannya, memperbaiki putusan (vonis) pidana Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, terhadap terdakwa Alex Noerdin dari pidana 12 tahun menjadi pidana 9 tahun, sedangkan terdakwa Muddai Madang dari 12 tahun menjadi 9 tahun penjara.