Palembang, Pelita Sumsel – Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Harun Yulianto SH MH, JPU Kejati Sumsel, menuntut 15 tahun penjara Prasti Ramayuda dan Rulian Frayogi keduanya oknum polisi, untuk oknum ASN kejaksaan Jupperlius dituntut 14 tahun penjara.
Serta untuk kedua terdakwa lainnya Niko Wrianto dituntut 13 tahun dan Asmawi dituntut 14 tahun penjara, selain dituntut pidana kelima terdakwa masing didenda Rp 1,5 milyar subsider 6 bulan kurungan.
Kelima terdakwa terlibat kasus kepemilikan narkotika jenis sabun seberat 490,16 garam.
Dalam tuntutanya yang dibacakan JPU
Misrianti SH, mengatakan, bahwa perbuatan kelima terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Menuntut terdakwa 1 Asmawi dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan, terdakwa 2 Jupperlius dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan dan terdakwa tiga Niko Wrianto dituntut 13 tahun denda Rp 1,5 miliar Subsider 6 bulan,” katanya
Sementara terdakwa Prasti Ramayuda dan Rulian Frayogi dituntut 15 tahun denda Rp1,5 milar subsider 6 bulan.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda jalannya sidang dan akan melanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (Pledoi).
Diketahui dalam dakwaan Jaksa, para terdakwa pada hari sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2022 bertempat didepan Indomaret jalan kebun bunga kelurahan Kebun bunga kecamatan Sukarami Kota Palembang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening di dalam tas sandang meerk EIGER warna hitam dengan berat netto 490,16 (empat ratus sembilan puluh koma satu enam) gram perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa.
Bermula pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 sekira pukul 22.00 wib Terdakwa Prasti yang menghubungi saksi Rulian prayogi dan menawarkan untuk dijual, mengatakan “aku ado barang 5 (lima) paket (seharga Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) sesuai harga yang ditentukan oleh terdakwa Prasti) ado dak tempat buangnyo, kalau ado hubungi aku” kemudian di jawab saksi Rulian Prayogi “gek kak belum ado lokaknyo kalu ado yang tanyo aku hubungi kakak”.
Lalu pada hari jumat tanggal 18 Maret 2022 saksi Jupper menghubungi saksi Rulian Prayogi dan menanyakan “ado idak lokak barang” lalu di jawab saksi Rulian Prayogi “ado dengan senior, gek ku hubungi dulu”. Selanjutnya saksi Rulian Prayogi langsung menghubungi terdakwa Prasti untuk menanyakan 5 paket yang di tawarkan kepada nya kemarin dan di jawab terdakwa Prasti “ado.