746 Warga Binaan Lapas IIB Sekayu Dapat Remisi di HUT RI ke-77

waktu baca 2 menit
Rabu, 17 Agu 2022 23:23 0 191 Redaktur Romadon

 

Sekayu, Pelita Sumsel – Pj Bupati Muba Drs Apriyadi MSi menyambangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu, Rabu (17/8/2022). Kedatangan Ketua Umum FORSESDASI Sumsel tersebut untuk secara simbolis menyerahkan remisi kepada warga binaan Lapas dalam HUT RI ke-77.

Dalam kesempatan tersebut, Apriyadi mengajak para warga binaan terutama yang mendapatkan remisi bebas untuk kembali ke keluarga masing-masing dan menanamkan kebaikan dalam aktifitas sehari-hari.

“Pesan kami terutama yang mendapat remisi bebas selamat kembali ke keluarga masing-masing. Jadikan pelajaran selama kalian menjalani pembinaan, dan apa yang sudah di ajarkan disini, tolong diaplikasikan di kehidupan keluarga dan kehidupan bermasyarakat, agar menjadi orang yang berguna serta disegani di lingkungan keluarga dan lingkungan masyarakat,” ucapnya.

Menurutnya, masa lalu yang kelam tidak menghalangi untuk membuat masa depan yang terang. “Semua orang pasti pernah membuat kesalahan dan kegagalan. Tapi ke depan, kita mampu memperbaikinya,” tuturnya.

Disamping itu, Pj Bupati Muba akan terus mendukung program pembinaan di Lapas Kelas IIB Sekayu terutama di bidang pembinaan keagamaan, yakni dengan mendatangkan pengajar baca tulis Al-Qur’an.

“Kita siap mendatangkan pengajarannya kesini. Yang penting warga binaan yang muslim banyak-banyak sholat belajar baca tulis ayat-ayat suci Al-Qur’an karena supaya balik nanti sudah punya kemampuan. Karena sekarang ini yang bisa baca doa yang bisa jadi khotib, dan imam di masjid itu akan mendapatkan honor melalui APBD yang disalurkan ke 227 desa di Muba,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu Ronald Heru Praptama AMd IP SH MH menyebutkan pada HUT RI ke-77 ini tercatat ada sebanyak 746 warga binaan yang mendapatkan remisi dari 1078 warga binaan.

“Tahun ini untuk remisi kemerdekaan ada 746 yang menerima, semuanya berstatus warga binaan,” ungkapnya.

Dikatakan Heru, dari jumlah tersebut, sebanyak 19 warga binaan dinyatakan bebas atau habis masa tahanan pokok. Namun, karena ada 6 warga binaan yang harus menjalani masa hukuman subsider, sehingga kebebasan nya tertunda.

“Jadi, warga binaan yang memang benar-benar bebas itu ada 13 orang, 6 lagi harus jalani masa hukuman subsider,” kata dia.

Lebih lanjut Heru mengatakan, para warga binaan yang mendapatkan remisi, dipastikan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Seperti berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan dan telah menjalani tahanan lebih dari enam bulan.

“Untuk yang dinyatakan bebas, semoga dapat segera beradaptasi dengan kehidupan masyarakat umum. Tolong laksanakan apa yang sudah kami ajarkan disini, daan kami berharap tidak kembali lagi,” pungkasnya.

LAINNYA