Jakarta, Pelita Sumsel – Pamerintah Provinsi Sumatera Selatan terus berupaya dalam melakukan penyelesaian dokumen prihal Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumatera Selatan.
Hal itu dinilai sangat penting dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut dan membuka ruang investasi yang berdampak bukan hanya pembangunan dan peningkatan ekonomi, juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat yang berada di wilayah pesisir.
Demikian benang merah dalam Konsultasi Teknis Dokumen Final Materi Teknis Muatan Perairan (RZPWP-3K), Provinsi Sumatera Selatan bersama Kementerian Kelautan Dan Perikanan serta lembaga terkait yang berlangsung di Jakarta, Selasa (5/7).
Wakil Gubernur Sumatera Selatan, H. Mawardi Yahya dalam kesempatan tersebut mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus berupaya menyelesaikan dokumen RZWP-3-K yang saat ini sudah konsultasi final.
“Alhamdulillah berkas dokumen disusun dengan rapi mulai dari pengumpulan data, konsultasi teknis peta dasar dan tematik, penyusunan dokumen awal, konsultasi teknis dokumen awal dan lain lain-lain. Kita juga berharap masukan-masukan dari lembaga terkait sesuai dengan pedoman dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Bupati Ogan Ilir dua periode ini menambahkan, pada prinsipnya Pemerintah Sumatera Selatan akan mengakomodir semua masukan masukan dari kelembagaan dan menyakini masukan-masukan tersebut bertujuan guna menunjang pembangunan di Sumatera Selatan.
“Setelah tiga hari mendatang, mudah-mudahan dokumen tersebut sudah final dan siap dideklarasikan. Harapan segera cepat selesai,” tegasnya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pengelolan Ruang Laut dan juga Koodinator Zonasi Daerah yang membidangi RZPWP-3K di 34 Provinsi, Krisna Samudra menambahkan, dalam analisa berdasarkan konsultasi teknis setiap kelembagaan, Sumatera Selatan sudah memenuhi persyaratan dan layak mendapatkan dokumen RZPWP-3K yang dinilai sangat bermanfaat dalam menunjang pembangunan di Sumatera Selatan.
“Analisa dan hasil konsultasi teknis, Sumsel sudah memenuhi syarat dan hasil konsultasi ini dalam waktu tiga hari harus diselesaikan. Mudah-mudahan dalam waktu satu minggu kedepan kita akan jadwalkan deklarasi dokumen final yang rencananya akan dilaksanakan di Kota Palembang,” ujarnya.
Terkait manfaat RZPWP-3K, hal senada juga disampaikan oleh Krisna Samudra. Menurutnya, hal itu akan berdampak kemajuan pembangunan di Sumsel.
“Pembangunan Pelabuhan di Sumsel tidak akan mungkin dilaksanakan jika RZPWP-3K tidak selesai. Dan jika Persetujuan Teknis (Pertek) sudah dikeluarkan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan dan diintegrasikan ke darat, maka akan berujung ke Perda. Kita doakan mudah-mudahan cepat selesai,” harapnya.