Palembang, Pelita Sumsel – Sidang dugaan suap pengaturan suara pemilihan calon anggota legislatif (Caleg) Kota Prabumulih tahun 2019, yang menjerat eks ketua KPU kota Prabumulih, Andri Swantana jalani sidang dakwaan oleh JPU Prabumulih, di PN Tipikor Palembang, Senin (27/6/2022)
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mengapul Manalu SH MH, JPU membacakan dakwaan kepada terdakwa secara virtual.
Dalam dakwaannya diketahui, bahwa pada tahun 2019 terdakwa Andri Swantana sebagai komisioner KPU Kota Prabumulih, menjanjikan terdakwa Dr EF Thana Yudha caleg DPR RI daerah pemilihan 2 dari Partai Bulan Bintang, sebanyak 2 ribu suara, dengan rincian 10 ribu suara di Muara Enim dan 10 ribu suara di Prabumulih.
“Yang mana satu suara itu dihargai terdakwa Andri Swantana senilai Rp 20 ribu, sehingga total uang Rp 400 juta, namun hanya diberikan Rp 350 juta oleh terdakwa Dr EF Thana Yudha,” kata JPU Zith Muttaqin saat bacakan dakwaan.
Ia juga mengatakan, setelah proses pemilihan umum tersebut, suara yang dijanjikan oleh terdakwa Andri Swantana tidak kunjung didapatkan.
Sehingga, atas perbuatannya dua terdakwa yakni Andre Swantana serta Dr Tana Yudha dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11, atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Usai membacakan dakwaan, kedua terdakwa dengan didampingi tim penasihat hukumnya masing-masing tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan JPU.
Oleh karena itu, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi yang akan dihadirkan langsung didalam ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Palembang, yang akan digelar pada sidang Senin pekan depan.
JPU Kejari Prabumulih Zith Muttaqien menyampaikan untuk sidang pembuktian perkara, pada sidang selanjutnya, tahap pertama akan menghadirkan lebih kurang empat orang saksi yang kesemuanya adalah anggota KPU Kota Prabumulih.
Sementara, untuk ancaman pidana yang menjerat kedua terdakwa yakni sebagaimana dakwaan JPU terancam minimal pidana empat tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu Penasihat hukum terdakwa Andry swantana, Widodo,SH menjelaskan bahwa kliennya didakwa oleh JPU sebagai orang yang menerima suap dan menjanjikan suara kepada terdakwa Dr EF Thana Yudha, caleg DPR RI daerah pemilihan 2 dari partai PBB yang menurut JPU telah melanggar pasal 12,huruf a dan pasal 12 huruf b UU NO 31 THN 1999 JO UU No 20 THN 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Atas dakwaan tersebut kami tidak mengajukan eksepsi atau keberatan namun kami akan membuktikan dalam pokok perkara bahwa klien kami tidaklah bersalah,” ungkapnya
Diring juga optimis bahwa kliennya tidak terbukti bersalah dan bebas.
“Kita sangat optimis klien kita bebas,” tutupnya (***)