Palembang, Pelita Sumsel – Dalam pembacaan pembelaan (Pledoi) terdakwa Dodi Reza Alex, atas tuntutan JPU KPK terkait dugaan suap fee paket proyek dinas PUPR Muba tahun 2020.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal SH MH, Dodi Reza, mengatakan, dalam fakta persidangan dan bukti-bukti menunjukkan Badruzzaman dalam berbagai
kesempatan telah mengambil jatah fee sebesar 10 persen bagi kepentingan pribadi.
“Bahwa yang bersangkutan bisa saja menagih para kontraktor lain
untuk mendapatkan fee proyek sebesar 10 persen demi keuntungan pribadi dengan cara menjual-jual nama Bupati,” ungkap Dodi
Menurutnya, Dalam persidangan perkara ini juga terungkap bahwa Herman Mayori, sering diminta untuk memberikan uang kepada Badruzzaman dengan ancaman akan dimarahi kalau melaporkan kepadanya
“Apakah ini juga bukan merupakan petunjuk bahwa Badruzzaman, bisa saja
menggunakan uang yang didapat dari Herman Mayori ataupun Irfan untuk
keperluan pribadi, bukan diserahkan ke saya seperti anggapan dan tuduhan,” katanya
Ia mengingatkan kembali bahwa kasus pidana penggelapan uang saya
yang melibatkan Badruzzaman dan kawan-kawan sampai hari ini belum selesai.
“Kasus ini telah menghilangkan kepercayaan saya dan meruntuhkan integritas Badruzzaman. Oleh sebab itu, tidaklah logis kalau saya memerintahkan Badruzzaman untuk mengambil uang dari berbagai pihak yang katanya diperuntukkan bagi saya,” jelas Dodi
Ia juga menambahkan, Uang pribadi dirinya saja digelapkan oleh komplotan
mereka dan sudah ada yang dihukum pidana, apalagi uang dari orang lain yang diterima dari hasil menjual-jual nama dirinya.
“Uang saya saja digelapkannya, apalgi uang orang lain,” tutupnya (***)