Palembang, Pelita Sumsel – Guna meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat Indonesia dan Sumsel pada khususnya, Gubernur Sumsel H.Herman Deru mengusulkan agar Menkopolhukam dapat menghidupkan lagi keluarga sadar hukum (Kadarkum).
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri silaturahmi dan ramah tamah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, SH.SU.MIP bersama Gubernur Sumsel H. Herman Deru, di Griya Agung, Jumat (17/6) malam.
Saat ini menurut Herman Deru masyarakat bukan apatis terhadap hukum namun memang literasinya yang cenderung masih kurang. Apalagi sarjana hukum yang tersebar di lapangan tidak semuanya menjadi praktisi hukum. Di antara mereka banyak juga yang menjadi pegawai pemerintahan, koorporasi dan lainnya.
” Sehingga tidak punya banyak waktu untuk menjelaskan ke masyarakat. Untuk itu Kami mohon agar dapat dihidupkan lagi sejenis Kadarkum. Sebab dari pengamatan yang dilakukan pelanggaran hukum ini rata-rata dilakukan orang yang tidak tahu bukan tidak taat hukum,” jelasnya.
Iapun berharap lembaga seperti bimbingan hukum dihadirkan kembali karena banyak potensi yang bisa menjadi literasi hukum di lapangan.
” Tapi karena belum ada wadahnya jadi belum bisa. Maka alangkah baiknya kita adopsi kembali sejenis Kadarkum inj agar mereka melek hukum tahu hak dan kewajiban,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Herman Deru juga menyampaikan apresiasinya atas berkenannya Menkopolhukam hadir ke Sumsel dalam rangka melantik mitra-mitra alumni UII Yogyakarta pada Sabtu (18/6) siang.
” Mitra kami alumni UII Yogyakarta asal Sumsel ini jumlahnya mencapai 1400 orang. tersebar di 17 kab/kota dan telah banyak memberikan kontribusinya pada Sumsel. Kedepan kami akan terus mengharapkan bimbingan dari Menkopolhukam agar kemitraan ini semakin kuat untuk Sumsel.yang lebih maju,” tegasnya.
Sementara itu Menkopolhukam RI yang juga Ketua Dewan Penasihat IKA UII Yogyakarta Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, SH.SU.MIP, menanggapi usulan yang diberikan Gubernur Herman Deru.
Menurutnya jika memang banyak yang melanggar hukum karena ketidaktahuan tentu perlu adanya sosialisasi kesadaran hukum yang lebih lagi kedepannya.
” Sadar itu artinya tahu dan mau. Jadi untuk menciptakan kesadaran itu kuncinya mereka harus tahu dan mau,” jelas Mahfud.
Saat ini dikatakannya banyak orang yang pintar hukum. Namun untuk hal-hal yang belum menjadi hukum supaya dihindari meksipun belum ada sanski hukumnya.
” Ini yang mesti dihayati dalam hidup,” ujarnya.