Gambar_Langit

Catat! Di Kecamatan BMT Ada Rumah Tempat Penyelesaian Hukum Ringan, Selesaikan Masalah Secara Mufakat

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Jun 2022 19:13 0 105 Admin Pelita

OKU Timur, Pelita Sumsel – Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan secara Virtual meresmikan Rumah Restorative Justice yang bertempat di Kantor Kecamatan Buay Madang Timur. Peresmian ini dihadiri langsung Bupati OKU Timur H.Lanosin, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Dr. Akmal Kodrat, Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono serta para Kepala OPD, Camat dan Kades. Kamis (16/06).

Dalam sambutannya, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Muhammad Naim, S.H., M.H. mengatakan, Rumah Restorative Justice merupakan wadah atau lembaga untuk penyelesaian suatu perkara pidana ringan di luar pengadilan melalui musyawarah dan mufakat yang disepakati korban, Pelaku.

“Serta didukung oleh tokoh masyarakat serta tokoh agama setempat berdasarkan asas perdamaian,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Dr. Akmal Kodrat, S.H. M.Hum menambahkan, di Rumah Restorative Justice ini dimana perkara-perkara dengan ancaman di bawah 5 tahun bisa kita diupayakan mediasi dengan berakhir perdamaian. Pendirian Rumah Restorative Justice ini merupakan tempat untuk pengendalian suatu permasalahan pidana pada masyarakat dengan perdamaian.

“Intinya, menyelesaikan masalah pidana yang sesuai kriteria secara musyawarah mufakat. Selain mediasi di sini kita juga ada edukasi semua perkara, agar bisa menjadi media pembelajaran bagi masyarakat tentang hukum” tambahnya.

Atas dihadirkannya rumah Restorative Justice di Kecamatan Buay Madang Timur ini Bupati OKU Timur H. Lanosin, S.T mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Kejaksaan Negeri OKU Timur. Diakuinya Ini suatu inovasi yang luar biasa, walaupun langit runtuh, keadilan harus tetap berdiri. Semua pihak harus terlibat di sini mulai tokoh agama, tokoh masyarakat dan aparat penegak hukum.

“Kita harus bersyukur atas diresmikannya Rumah Restorative Justice ini, saya berharap ini merupakan tempat musyarawah keadilan bagi seluruh kecamatan di OKU Timur. Ke depannya kita upayakan satu per satu kecamatan akan diresmikan Rumah Retorative Justice nya” ujar Enos. (ril)

LAINNYA