Majelis Hakim Vonis Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara

waktu baca 1 menit
Rabu, 15 Jun 2022 21:16 0 189 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal SH MH, memvonis terdakwa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar subsider 6 bulan kurungan di PN Tipikor Palembang, Rabu (15/6/2022)

Terdakwa Alex divonis 12 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid sriwijaya dan PDPDE Sumsel.

Selain hukuman pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp 1 milyar subsider 6 bulan kurungan

“Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama,” tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah tulang punggung keluarga, bersikap sopan dalam persidangan.

Sementara itu dari layar zoom Gubernur Sumsel Alex Noerdin langsung menyatakan banding atas vonis tersebut

“Yang mulia para Hakim, tentu saja saya tidak setuju keputusan ini dan saya nyatakan banding,” tegas Alex

LAINNYA