Gambar_Langit

Saat Sidang, Pengamat : Fakta Persidangan Jangan Dipolitisasi

waktu baca 2 menit
Senin, 6 Jun 2022 20:15 0 81 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Agenda sidang pemeriksaan terdakwa Dodi Reza, Herman Mayori dan Eddy Umari sekaligus saling bersaksi di Pengadilan Tipikor Palembang, diwarnai aksi demonstrasi mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Musi Banyuasin (IMMUBA), Senin (6/6/2022).

Kedatangan mahasiswa tersebut, menuntut agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) 2021.

Dalam orasinya mahasiswa mengatakan, kekayaan Kabupaten Muba yang seharusnya dapat dinikmati atau ditujukan untuk kesejahteraan rakyat, diduga disalah gunakan oleh pelaku tindak pidana korupsi. Yang mana seharusnya dari rakyat untuk rakyat, bukan dari rakyat untuk kepentingan sendiri.

“Tindakan korupsi ini sudah mengeruk harta kekayaan Kabupaten Muba, yang semestinya ditujukan untuk dinikmati oleh masyarakat Muba. Oleh sebab itu, KPK harus segera bertindak tegas serta memberikan hukuman yang sebaik-baiknya. Agar tindakan korupsi di Kabupaten Muba tidak terulang kembali,” ujar koordinator aksi Elriawan.

Dalam poster yang dibawa adapun tuntutan mahasiswa yakni, mendesak KPK untuk segera menutuntaskan kasus OTT 2021 di Kabupaten Muba, serta meminta KPK untuk menetapkan tersangka baru dan nama-nama yang disebutkan dalam fakta persidangan.

Menanggapi aksi mahasiswa tersebut, pengamat politik dari Stisipol Candradimuka Palembang, Ade Indra Chaniago ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa aksi mahasiswa adalah sebagai bentuk kebebasan berpendapat dimuka umum yang sudah diatur dalam undang-undang.

Namun demikian, menurutnya, terkait perkara OTT di Muba yang saat ini tengah berproses dalam persidangan harus dilihat secara utuh apa saja fakta yang terkuak dipersidangan, jadi jangan sampai dipolitisasi untuk kepentingan kelompok tertentu.

“Terkait perkara OTT di Muba yang hingga saat ini masih berproses di pengadilan, harus dilihat secara utuh fakta-fakta persidangannya, jangan sampai dipolitisasi,” ujar Ade.

Ade menambahkan, saat inikan Kabupaten Muba sudah ada PJ Bupati nya bahkan sudah resmi dilantik oleh Gubernur Sumsel berdasarkan keputusan Mendagri.

Ditambahkannya, bahwa Mendagri dalam hal ini sudah pasti mempertimbangkan berbagai hal sebelum menetapkan PJ Bupati, termasuk fakta persidangan, tentunya. Hal tersebut berkenaan dengan kredibilitas dan integritas lembaga jika salah dalam memilih.

“Jikapun nanti akan ada pengembangan perkara yang dilakukan KPK, saya tidak mau berandai-andai dulu kita lihat saja perkembangannya seperti apa nanti. Sekarang ini berikanlah kesempatan pada pemerintahan baru ini berbenah, memperbaiki sistem yang lama agar Muba kedepan akan lebih baik pungkas Mahasiswa Pasca Doktoral Ilmu Politik Universitas Indonesia ini. (DN)

LAINNYA