Gambar_Langit Gambar_Langit

Puji Jokowi Soal Larangan Ekspor Dicabut, Syahrin: Langkah Tepat dan Mengembirakan

waktu baca 3 menit
Minggu, 22 Mei 2022 11:35 0 134 Dety Saputri

Palembang, Pelita Sumsel – Presiden Jokowi mencabut larangan ekspor minyak goreng dan crude palm oil (CPO) mulai 23 Mei 2022. Organisasi petani kelapa sawit Indonesia menyambut baik dan menyampaikan ucapan terima kasih ke Jokowi atas pencabutan larangan ini.

Apresiasi datang dari Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Apkasindo Perjuangan, Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FORTASBI), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (ASPEKPIR), Perkumpulan Forum Petani Kelapa Sawit Jaya Indonesia (POPSI), Serikat Petani Indonesia (SPI), Jaringan Petani Sawit Berkelanjutan Indonesia (Japsbi), Himpunan Tani Milenial Sumsel, dan lainnya.

Ketua Himpunan Tani Milenial Sumsel. Gusti mengatakan pihaknya dari Himpunan Petani Milenial Sumsel tentu mengapresiasi dan beterima kasih kepada pemerintah, yang telah mendengarkan masukan dari berbagai pihak dan membuka kembali larangan ekspor CPO dan turunannya.

Jelasnya, kebijakan ini tentunya turut menormalkan kembali tata niaga sawit Tandan Buah Segar (TBS) petani sawit di seluruh Indonesia yang sempat mengalami masalah baik dari sisi harga yang anjlok dan juga pembatasan pembelian TBS yang dilakukan oleh beberapa perusahaan.

“Semoga perdagangan minyak sawit dan turunannya, kedepan bergairah kembali baik di pasar domestik maupun ekspor,” harapanya.

Namun, persoalan lain yang menjadi tugas pemerintah pasca  pencabutan larangan ekspor ini yaitu pemerintah harus mengendalikan harga minyak goreng, “supaya pasokan terjaga dan harganya dapat dijangkau oleh semua lapisan masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Syahrin, S.Pd Ketua Pemuda Tani HKTI Sumatera Selatan menyampaikan bahwa ini langkah yabg sangat tepat dan mengembirakan.

Menurutnya, setelah menyimak dan menindaklanjuti keputusan tersebut, ini adalah langkah yang sangat tepat dan sangat mengembirakan yang dilakukan oleh pemerintah.

“Larangan Ekspor ini, setidaknya sangat memusingkan seluruh elemen penggiat kelapa sawit, khususnya petani kelapa sawit. Meskipun semulanya membenarkan langkah untuk melakukan larangan ekspor tersebut guna menjaga stabilitas kebutuhan minyak goreng nasional,”

bebernya,

Pemerintah dalam hal ini juga, sambung Syahrin, harus lebih kuat dan semangat dalam memberantas mafia minyak goreng, dan juga perlu menjaga dan memperhatikan dari hulu ke hilirnya, “agar terciptanya ke stabilan harga, baik juga dari sisi petani, stok minyak, dan elemen elemen lainnya,”ujarnya.

Itupun di dukung oleh perkataan Khoiril Sabili, S.H Wakil I Ketua Umum Pemuda Tani HKTI Sumatera Selatan. Dirinya juga membenarkan perkataan ketuanya tersebut.

“Khususnya, Petani Kelapa Sawit Sumsel, dengan total produksi Kelapa Sawit berjumlah 658 612,00 Ton, dengan luas hampir 1,2 – 1,3 Juta Hektare yang terdata pada tahun 2021, Sumatera Selatan, memiliki Kebun Sawit terbesar nomor 3 di Sumatera dan nomor 6 di Nasional, ini sangat harus dikelola dengan baik untuk kemaslahatan bersama, perhatikan juga    Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng, Penyebaran Pupuk yang harus berkecukupan dengan harga yang sangat berpihak pada petani, pokoknya dari hulu hingga hilirnya. Ini penting,” bebernya.

Pemuda Tani HKTI Sumatera Selatan, akan tetap memperhatikan langkah langkah Pemerintah dalam mensejahterakan para Insan Tani di Negara Agraris ini.

“Semoga ini pun berdampak baik untuk agar semua Komoditi pertanian perkebunan, perikanan dll  sebagainya akan menjadi  prioritas utama yang di perhatikan  oleh pemerintah,” tutupnya.

LAINNYA