Gambar_Langit Gambar_Langit

Soroti ‘Kopelan’, Kasi Penkum : Sudah Melewati Proses Pengembangan

waktu baca 2 menit
Kamis, 19 Mei 2022 17:32 0 115 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Sidang dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya, yang menjerat mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Muddai Madang, kembali digelar di PN Tipikor Palembang, Kamis (19/5/2022)

 

Usai sidang, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohc Radyan mengatakan, perkara kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang yang menjerat Alex Noerdin adalah jilid keempat.

 

Sebelumnya sudah ada banyak tersangka, terdakwa, saksi, barang bukti dan keterangan yang menjalani pemeriksaan hingga sampai ke proses Pengadilan.

 

“Itulah kenapa nominal dugaan uang yang diterima Alex Noerdin jumlahnya berbeda. Karena sudah melewati proses pengembangan. Ini sudah masuk jilid keempat. Jadi sudah banyak yang diperiksa,” tuturnya

 

Sementara itu Kuasa hukum Alex Noerdin, Nurmala SH MH, Masjid Sriwijaya menggunakan dana anggaran tahun 2015 dan 2017 yang semuanya sudah dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.

 

“APBD itu kan ada pendapatan ada juga belanja. Satu tahun 2015 dipertanggungjawabkan pada Januari 2016, disitu keluar perda nomor 10 2016. Selanjutnya anggaran APBD tahun 2017 dipertanggungjawabkan pada 2018 sesuai perda nomor 6,” ujarnya.

 

Nurmala juga menyorot soal “kopelan” yang menyebut nama Sumsel satu dengan mengarah ke Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel pada saat itu.

 

Menurutnya, pernyataan itu sama sekali tidak benar karena sama sekali tidak terbukti dalam persidangan.

 

“Kemudian dikait-kaitkan, itu dikatakan kop PT brantas. Padahal PT Brantas sudah membantah, itu bukan kop PT brantas,” tuturnya.

 

Tak hanya itu, Nurmala juga mempertanyakan nilai uang yang diduga diterima Alex Noerdin dalam perkara ini juga berbeda di setiap dakwaan.

 

Untuk diketahui, dalam dakwaan terpidana Eddy Hermanto, Alex Noerdin disebut telah menerima aliran dana sebesar Rp.2,43 miliar.

 

Sedangkan dalam dakwaannya sendiri, Alex Noerdin disebut JPU sudah menerima aliran dana sebesar Rp.4,34 miliar lebih. (Ron)

LAINNYA