Gambar_Langit

Ketua DPRD Sumsel : Sekda Bisa Jabat Pj Bupati Muba

waktu baca 1 menit
Minggu, 24 Apr 2022 21:06 0 130 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Muba periode 2017-2022 akan habis pada 22 Mei 2022 mendatang. Dipastikan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah Muba hingga 2024 nanti akan dijabat oleh Penjabat (Pj) yang direkomendasikan Gubernur Sumsel.

Kabupaten Muba menjadi satu-satunya daerah di Sumsel yang habis masa jabatannya di tahun 2022 ini.

Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati SH MH menegaskan mekanisme penunjukan Pj Kepala Daerah nantinya merupakan kewenangan Kemendagri, dalam hal ini Kabupaten Muba kewenangan Kemendagri tersebut harus ada rekomendasi dari Gubernur Sumsel.

“Sekda di Muba bisa menjabat Pj, karena jelas didalam aturan apalagi Sekda mempunyai kapabilitas dan pengalaman sebagai birokrat,” tegas Anita, Minggu (24/4/2022).

Menurutnya, Pj Bupati Muba nantinya tentu harus diisi oleh orang yang mampu menahkodai Kabupaten Muba dengan lebih baik lagi. “Baik menjalankan program yang sudah ada maupun menyiapkan program yang akan dijalankan nanti,” ucapnya.

Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, saat ini Pemprov Sumsel sedang menyiapkan Penjabat (Pj) Bupati Muba yang pas. “Nanti akan kita carikan yang pas untuk mengisi Penjabat Bupati Muba,” pungkasnya.

LAINNYA